Pariaman – Salah seorang lelaki inisial A (60) warga Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah ini harus berurusan dengan polisi. Karena pelaku melakukan tindak pidana pemainan judi jenis togel.
Pelaku tersebut diringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pariaman di TKP warung kopi di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Minggu 30/1/2022 sekira pukul 15:50 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi, SH mengatakan pelaku yang ditangkap itu inisial A (60) bekerja sebagai wiraswasta warga Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi, SH kronologis penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada salah seorang masyarakat yang melakukan permainan judi jenis togel yang sudah meresahkan masyarakat setempat”, kata AKP Muhammad Arvi.
Kemudian anggota gabungan Opsnal Reskrim Polres Pariaman yang mendapat informasi langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan serta memastikan keberadaan pelaku dan pada pukul 15:50 WIB tim gabungan Polres Pariaman berhasil menggerebek serta melakukan penangkapan terhadap pelaku A yang sedang berada di salah satu warung kopi”, ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi.
Dari penangkapan pelaku itu petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah unit handphone merk Nokia type 105 warna biru muda yang berisikan angka-angka togel yang akan direkap pelaku, uang tunai sejumlah Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
Kemudian selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mako Polres Pariaman guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Andra)
Discussion about this post