PD. PARIAMAN – Dua orang pria asal Kota Pariaman yang diduga menyalahgunakan obat-obatan narkotika jenis sabu, pada Kamis (30/5) dini hari sekitar pukul 3.00 WIB, berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba, Mapolres Padang Pariaman.
Saat itu kedua pelaku tengah berada di sebuah warung nasi goreng, Korong Kampung Aru, Kanagarian Ulangan Tapakis, Padang Pariaman.
Pelaku diketahui berinisial IB (43) berdomisili di Kelurahan Taratak, Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Serta RT (35) yang tinggal di Kampung Jao, Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu alat hisab sabu (kaca pirex) ditemukan di saku kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Harto membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.
Disampaikannya, petugas Tim Opsnal mendapatkan informasi ini dari salah satu warga, bahwa pelaku RT menguasai narkotika jenis sabu.
“Informasi tersebut dikembangkan petugas. Lalu petugas kita dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan, informasi diperoleh bahwa pelaku RT sedang berada di sebuah warung nasi goreng di Korong Kampung Aru, Nagari Kampung Gelapung,” ucap Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE.
Atas informasi yang didapat, Tim Opsnal Kilat Satresnarkoba, langsung menuju kedai nasi goreng tersebut tepat pada pukul 03.00 WIB. Tim Opsnal Kilat Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku RT.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan di badan pelaku. Terhadap pelaku RT ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kaca pirex. Kemudian petugas juga melakukan pengeledahan terhadap rekannya atas nama IB yang sedang makan dan didapati 1 (satu) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik klip di dalam saku sebelah kanan celana jeans warna abu-abu,” terang Kapolres.
Selanjutnya, petugas juga melakukan penggeledahan tempat makan dan seputaran tempat duduk kedua pelaku. Sewaktu petugas mengamankan pelaku ini disaksikan oleh Wali Korong serta warga setempat. Kemudian, petugas pun melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pidana Pasal 111, 112, 113, 114 jo 132 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “Itu adalah pasal hukuman yang dapat diterapkan/dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak tertentu memilikinya,” ungkap Kapolres lagi.
“Hukuman penjara pada Pasal 111, 112, 113, 114 minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Padang Pariaman guna proses selanjutnya,” tutup Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE. (RN1)
Discussion about this post