Pariaman — Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Pariaman patut diacungi jempol dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman.
Bagaimana tidak lagi-lagi kembali Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman berhasil meringkus pelaku pengedar penyalahgunaan narkoba, dengan pelaku inisial M (39) ditangkap di TKP Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, pada Rabu 1/9/2021 sekira pukul 10:30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah kepada media mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut inisial M (39) merupakan warga Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Dikatakan oleh AKP Herit Syah Kasat Resnarkoba Polres Pariaman bahwa kronologis penangkapan pelaku itu berawal ketika Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku M tersebut yang merupakan TO Sat Resnarkoba Pariaman sering melakukan transaksi narkoba di daerah Sungai Limau, tutur AKP Herit Syah.
“Kemudian menindaklanjuti informasi masyarakat itu tim opsnal langsung bergerak ke lokasi target rumah pelaku, Sesampai dirumah pelaku tim opsnal langsung melakukan penggerebekan kerumah pelaku tersebut. Namun sesampai dirumah tersebut,pelaku M ini berusaha untuk melarikan diri, tetapi dapat diamankan oleh tim opsnal. Kemudian tim melakukan penggeledahan didalam rumah itu didapati barang bukti sabu dan ganja kering,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Pariaman
Dari penggeledahan terhadap pelaku M itu petugas berhasil menemukan barang bukti yaitu 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi sabu, 3 buah plastik klip bening yang diduga berisi sisa sabu, 1 buah buah timah rokok diduga berisi ganja kering, 3 buah plastik klip bening, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 buah alat hisap bong, dan 1 unit handphone merk hammer warna hitam.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
(Andra)
Discussion about this post