Padang Pariaman — Tim Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam, Polres Pariaman mencokok mengamankan salah seorang pria yang sedang santai sembari mengotak atik nomor togel di salah satu warung sate di Simpang Toboh, Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam.
Pria tersebut berinisial SB (44 tahun) warga Desa Balai Nareh, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Pada Senin, (4/1) sekitar pukul 21:00 wib.
Kapolsek V Koto Kampung Dalam AKP Kasman S.Sos, MH kepada wartawan mengatakan, peristiwa penangkapan terhadap tersangka SB ini dilakukan pada Senin malam sekitar jam 21:00 wib.
Anggota Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam yang langsung dipimpin oleh Aipda Wilse R Kanit Reskrim, berhasil menangkap serta mengamankan tersangka yang sedang asyik mengotak atik angka togel pada selembar kertas di salah satu warung sate.
“Saat itu tersangka terlihat panik kelabakan saat anggota Unit Reskrim Polsek Kampung Dalam yang datang ke lokasi tersebut,” ujar Kasman.
Dikatakan AKP Kasman, penangkapan tersangka tersebut, pihaknya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung sate di Simpang Toboh Nagari Campago Selatan ini kerap dilakukan permainan judi jenis togel, dengan mempergunakan uang sebagai taruhan yang dilakukan oleh tersangka.
Untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu, anggota Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam langsung bergerak cepat menuju TKP di Simpang Toboh tersebut.
Namun pada saat itu ditemukan tersangka sedang duduk di warung sate tersebut sambil menulis angka pasangan togel.
Setelah dilakukan introgasi oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kampung Dalam, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa satu lembar kertas rekap pasangan nomor togel, uang tunai sebanyak Rp 60.000, satu unit handphone merk Samsung model SM 2200F (warga gold), dan satu buah pena merk Quantum belang merah kuning.
“Pelaku dan barang bukti tersebut sudah diamankan untuk dibawa ke Mapolsek V Koto Kampung Dalam guna untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kasman.
(Ar)
Discussion about this post