Kota Solok – Terpecah sudah teka-teki siapa yang akan menduduki kursi Ketua DPRD Kota Solok dengan menetapkan Hj. Nurnisma, SH sebagai Ketua DPRD Kota Solok masa jabatan 2019 – 2024, pada Bamus yang di gelar kamis lalu.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna pada Senin (15/2) Hj. Nurnisma, SH resmi dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kota Solok defenitife yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD Bayu Kharisma.
Usulan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kota Solok tersebut berdasarkan surat dari DPD Partai Golkar Nomor B-05/Gk-Ko.Slk/II/2021 Tanggal 3 Februari 2021. Perihal Persetujuan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kota Solok Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Ketua DPRD Kota Solok yang sebelumnya dipegang oleh Yutris Can, SE yang mengundurkan diri sebagai pimpinan dan anggota DPRD Kota Solok lantaran maju sebagai Calon Walikota Solok pada Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 lalu.
Maka Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 39 Ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, dinyatakan calon Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Karena sudah ada Surat Keputusan (SK) pelantikan unsur pimpinan tersebut telah diagendakannya dalam rapat Badan Musyawarah. Dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan PAW ketua DPRD Kota Solok definitif.
Walikota Solok H. Zul Elfian, SH, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, “atas nama pemerintah daerah dan masyarakat kota Solok mengucapkan selamat atas peresmian Pengganti Antar Waktu Ketua DPRD kota Solok sisa masa jabatan 2019- 2024”. Ini merupakan langkah awal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pimpinan Dewan dan semoga Saudara dapat segera bersinergi dengan seluruh komponen DPRD ,” kata Wako.
Kepada Ketua DPRD yang digantikan, Wako menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Daerah kota Solok, yang selama ini telah memberikan kontribusi pemikiran dalam memajukan kota Solok, semoga Allah SWT mencatatnya sebagai amal kebaikan atas segala pengabdian yang telah diberikan.
Pergantian antar waktu bagi ketua DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan demi memenuhi alat kelengkapan DPRD dengan harapan bisa mendukung seluruh tugas dan fungsi DPRD. Dewasa ini, menjadi anggota DPRD adalah suatu tantangan. Terlebih, masyarakat telah makin kritis dan korektif terhadap berbagai hal.
Untuk itu, pada kesempatan tersebut Wako berharap, ketua DPRD yang baru saja diambil sumpahnya harus bisa menyerap seluruh aspirasi konstituen dan mensinergikannya dengan program kegiatan pemerintah Daerah. “Kita menyadari Pemerintah Daerah masih banyak kekurangan dalam membangun daerah, untuk itu peran saudara sebagai Wakil Rakyat sangat dibutuhkan sebagai jembatan aspirasi rakyat,” ucapnya. (Nisa)
Discussion about this post