Jakarta Barat – Tiga pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) diciduk unit Reskrim Polsek Palmerah.
Ketiga pelaku berinisial DD (24), AR (26) dan SA (29) mulai melancarkan aksinya sejak tiga bulan belakangan.
Puluhan unit kendaraan roda dua dibawa kabur ketiga pelaku hanya dengan bermodalkan kunci leter T.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sugiran didampingi Kanit reskrim AKP Roni S.Ag, SH, mengatakan kasus curanmor ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi adanya curanmor pada 6 Mei 2024.
“Kita tindak lanjuti laporan tersebut dan dilakukan penyelidikan,” ujarnya saat konferensi pers dimapolsek, Selasa 28/5/2024.
Polisi menyelidiki dengan memeriksa saksi-saksi yang ada, hingga melakukan pengamatan cctv.
Dari penyelidikan yang dilakukan, ketiga pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Tak sampai 1×24 jam, ketiga pelaku diamankan di salah satu rumah kawasan Kebon Jeruk,” tegas Sugiran.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yang beraksi sejak tiga bulan belakangan ini sudah mencuri puluhan kendaraan.
Sugiran mengungkap, ketiga pelaku dalam satu malam bisa membawa kabur sebanyak tiga sepeda motor.
Dalam aksinya, para pelaku beraksi secara berkomplot dengan menggunakan satu sepeda motor saling berboncengan.
“Pelaku DD berperan sebagai pilot, AR berperan menjebol kunci kontak, dan SA berperan mencari sasaran dan membawa kabur hasil curian,” tukasnya.
Lebih lanjut, Sugiran mengungkap ketiga pelaku membuang motor curian itu ke wilayah Sukabumi dan Bogor.
Para pelaku menjual motor hasil pencurian itu dengan harga variatif yakni Rp2-3 juta per unit.
“Para pelaku ini beraksi di beberapa kawasan, bukan hanya di kawasan Palmerah saja,” tuturnya.
Korban Rois (58) menerangkan bahwa motornya hilang pada 6 Mei 2024 saat hendak pergi.
Pria yang sehari-hari berjualan nasi uduk ini kaget lantaran motor Honda Beat miliknya tidak ada di lokasi.
“Pas saya lihat motor udah gak ada. Ternyata diambil orang jahat,” paparnya.
Rois sangat bersyukur karena motor yang biasa dipakai buat berdagang ini bisa kembali.
Pasalnya, ia mengungkap jika motor ini baru ia beli di dealer dan baru saja pembayaran pertama.
“Baru sekali bayar, masih nyicil. Makanya alhamdulillah banget motornya bisa balik lagi,” tukasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP.
Red/amr/ Hms Plrs
Discussion about this post