PAINAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2021, Jumat (10/9) di ruang istimewa DPRD.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Pessel, Jamalus Yatim, dihadiri Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah, unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD Pessel Jarizal, staf ahli, asisten, para Kepala OPD, pejabat eselon III lainnya.
Penandatangan nota kesepakatan tersebut didahului dengan pembacaan keputusan DPRD Nomor: 231/ DPRD/ PS- 2021 tentang penetapan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021 oleh Sekretaris DPRD Jarizal, SE.
Sebagaimana diketahui, KUPA PPAS perubahan APBD tahun 2021, ditetapkan sebesar, Rp 1.748.512.028.704, sebelumnya pada APBD awal tercantum sebanyak Rp 1.729. 897. 102. 605,- bertambah sebesar Rp 18.614.926.099,-
Wakil Bupati Rudi Hariyansyah, dalam sambutannya, menyampaikan, terimakasih kepada DPRD atas partisipasinya dalam pembahasan dan penyempurnaan KUPA-PPAS.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan segera menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan APBD, mengingat waktu yang tersedia sangat singkat.
“Sebagai tindak lanjut penetapan KUPA-PPAS, saya perintahkan tim anggaran dan kepala perangkat daerah segera menyusun nota pengantar APBD perubahan dan RKA sesuai plafon yang ditetapkan,” kata Wabup Rudi. (Robi)
Discussion about this post