Agam, Ri-Percekcokan dalam rumah tangga membuat H (27) Warga Sungai Jariang Jorong V Sungai Jariang Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam tega mencabuli I (16) berstatus sebagai pelajar SMP di Lubuk Basung di sebuah kamar Hotel di Lubuk Basung.
Kejadian terungkap setelah adanya Laporan dari Orang tua korban kepada Pihak Kepolisian Polres Agam Nomor LP/33/III/2020-SPKT Res Agam tentang kasus pencabulan ini. Atas perbuatanya tersebut H Akhirnya di amankan Sat Reskrim Polres Agam saat istirahat sebagai kuli Bangunan di Padang Baru pada Jumat (7/3) Sekitar Pukul 15.00 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP. Fahrel Haris Rabu (11/3) membenarkan hal tersebut. Kejadian ini terungkap saat korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama (SMP) terjaring Razia oleh Gurunya saat membawa HP kesekolah, Terang Kapolres.
Usai mendapatkan HP tersebut, guru langsung memeriksa HP korban. Alangkah terkejutnya Sang guru melihat Chatingan Korban dengan pelaku yang berisikan ” Apa sayang sudah hamil ? Kalau sudah, jangan sampai tahu keluarga, nanti kalau tahu abang masuk penjara ” Melihat cetingan yang janggal tersebut Sang guru mendesak korban tentang isi chatingan tersebut. Usai didesak Sang guru, korban mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan intim layaknya suami istri di sebuah hotel di Lubuk Basung.
Merasa Geram, Guru Sekolah korban yang mendengar keterangan anak muridnya Lanjut AKP. Fahrel Haris langsung shock dan menceritakan peristiwa yang di alaminya kepada orang tua korban dan orang tua korban mendengar hal tersebut langsung melaporkan peristiwa yang dialami oleh anak Gadisnya.
“Pihak Kepolisian Polres Agam yang mendapatkan Laporan tersebut langsung mendalaminya dan mengumpulkan saksi-saksi dan barang Bukti tentang Laporan pencabulan tersebut. Setelah lengkap, maka Jajaran Sat Reskrim Polres Agam langsung mengidentifikasi keberadaan pelaku ini.
Usai diidentifikasi Jajaran Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sendiri yang bertatus kuli bangunan tersebut sedang bekerja di sebuah bangunan yang tidak jauh dari Mako Polres. Takut akan kaburnya pelaku, maka Jajaran Reskrim langsung mendatangi lokasi pelaku bekerja dan berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang istirhat siang di dalam bangunan tempat ia bekerja.
Usai diamanakan langsung digelandang ke Mako polres untuk di lakukan proses penyidikan. “Dari keterangan Pelaku kepada pihak penyidik Polres Agam “Kejadian pencabulan ini berawal pada saat itu Pelaku yang sudah memiliki Istri dan dua orang anak ini, sedang cekcok dengan istrinya beberapa bulan belakangan ini. Percekokan tersebut membuat ia stres dan berusaha menghibur diri dengan membuka aplikasi Facebook, jelasnya.
Waktu berjalan hari berganti Pelaku akhirnya berkenalan dengan Korban lewat dunia maya dan bertemu. Usai bertemu dan sempat pergi bermain-main, hubungan seperti itu berjalan sampai 3 bulan. Hubungan pelaku dan korban semakin dekat sehingga permasalahan dalam keluarga terkesampingkan. Karena saling mengisi satu sama lain, begitu juga korban yang curhat kepada pelaku dan pelakupun memberikan solusi setiap masalah yang di hadapi korban.
“Karena ingin menjalin hubungan serius pelaku menyatakan cinta kepada korban dan korban menerima cinta pelaku dan hubungan ini berlanjut. Setiap Malam telponan dan cetingan, sehingga pada Selasa 30 Juli 2019 dimana korban tidak sekolah pada saat itu, pelaku mengajak Korban untuk pergi jalan-jalan untuk mencari angin segar. Korban pun mengiyakan permintaan pelaku, dan akhirnya korban dan pelaku pergi jalan-jalan mencari Angin segar.
Usai mencari angin segar pelaku langsung menjalankan aksinya dengan menyatakan ” Kalau adiak sayang samo abang apo buktinyo” Korban yang masih anak-anak ini langsung terkejut dan tidak tahu apa yang akan di balas, dan pelakupun langsung merayu korban untuk berhubungan intim bersama dengannya, dan iapun siap bertanggung jawab dengan perbuatan yang dilakukanya terhadap korban.
Karena korban masih belia tentu mudah saja percaya terhadap pelaku, dan pelaku langsung memutarkan kendaraan yang di bawanya tersebut ke salah satu Hotel di Lubuk Basung. Sesampai di hotel tesebut pelaku langsung memesan kamar hotel bersama korban. Awalnya kamar tersebut penuh dihuni pengunjung lainnya dan pelaku berpesan kepada pelayan hotel kalau sudah ada yang kosong beritahu pelaku.
” Tidak ingin aksinya bejatnya gagal Pelaku membawa korban kembali berputar-putar Kota Lubuk Basung, sambil menunggu informasi dari pelayan hotel. Setelah satu jam Pelaku dan Korban berputar-putar dengan kendaraan Pelaku. Pelaku mendapat telpon dari pelayan hotel yang sebelumnya sudah dikoordinasikan.
Mendapat telpon dari pelayan Hotel pelaku memutar kendaraanya tersebut menuju hotel yang sudah di pesanya tadi. Sesampai di hotel pelaku langsung menyelesaikan Administarsinya. Setelah selesai Pelaku langsung membawa korban menuju kamar hotel. Sesampai di kamar hotel di situlah aksi bejatnya di lakukanya. Usai aksi bejatnya dilakukan Pelaku mengantarkan korban di Simpang Sungai Jariang dan Pelakupun pergi meninggalkan korban begitu saja.
AKP. Fahrel Haris menambahkan ‘Dari keterangan pelaku, aksinya bejatnya tersebut hanya dilakukan satu kali terhadap korban, setelah itu pelaku hanya memantau korban saja lewat cetingan dan menanyakan terus korban apakah korban hamil atau tidak. Untuk saat sekarang ini kita masih dalami kasus pencabulan ini apakah keterangan korban cocok dengan keterangan pelaku, sehingga kita bisa mengungkap kasus ini dengan sejelas-jelasnya.
terhadap pelaku H kita jerat Pasal 76d jo Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76e jo 82 ayat (1) UU.No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah penganti UU No 1 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 15 tahun.
(aji)
Discussion about this post