Dharmasraya – KUD Bina Usaha tepatnya di Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar.Tapak jejak koperasi yang dulu pernah menjadi ikon keberhasilan di Sumatera Barat, kini malah berada di ujung tanduk. Sejak 2021 hingga kini, koperasi ini tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), forum tertinggi yang wajib dilaksanakan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Ketidakpatuhan ini mencoreng nama besar KUD Bina Usaha, yang dulu pernah menorehkan segudang prestasi hingga tingkat nasional. Kini, sisa kejayaan itu hanya terpajang di dinding kantor dalam bentuk foto-foto lama, sementara aktivitas organisasi nyaris lumpuh.
Lebih memprihatinkan, sesepuh dan mantan ketua KUD yang berjasa membesarkan koperasi ini tidak lagi dilibatkan.Anggota pun banyak yang memilih keluar. Badan Pengawas (BP) yang dipilih anggota pun tak jelas keberadaan rimbanya, seolah ikut menghilang dari tugasnya.
Dengan masa jabatan ketua yang hampir habis, absennya RAT hampir selama lima tahun memunculkan pertanyaan serius, dan mempertanyakan ke mana arah kepemimpinan KUD Bina Usaha..? Mengapa forum pertanggungjawaban publik kepada anggota diabaikan?
Sementara itu, pengurus justru terkesan berjalan sendiri. Fokus diarahkan pada program replanting dengan dana pusat, yang meski bermanfaat secara teknis, dinilai tak menyentuh masalah utama yakni transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan anggota.
Ketua LSM HAMPD Indra Kusuma, S.H menilai, mangkraknya rapat anggota tahunan bisa berimplikasi hukum dan memicu intervensi dari dinas terkait. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyangkut hak dari anggota koperasi itu sendiri,”tukasnya.
Disisi lain jika di biarakan hal ini berlanjut, KUD Bina Usaha bukan hanya kehilangan legitimasi, tapi bisa masuk kategori mati suri. Ini, ironi pahit bagi koperasi yang dulu menjadi rujukan studi banding dari berbagai daerah.
Tentunya di tengah gencarnya pemerintah pusat menyuarakan ” koperasi merah putih”saat ini, muncul polemik dan sorotan warga terkait dengan KUD bina usaha.diharapkan dinas kumperdag sebagai pembina dan pembimbing harus melakukan tindakan tegas bagi setiap KUD di daerah ini yang melabarak aturan dan mengabaikan hak anggota.
Kadis Kumperdag Kabupaten Dharmasraya Nofriadi Roni Puska, S.T, M.T melalui telepon genggamnya Sabtu (9/08/25). Katanya, Koperasi bina usaha ini selalu diingatkan untuk menggelar RAT ,tapi sayangnya tak di abaikan. Sebagai pembina dari 86 koperasi yang masih aktif salah satu di antaranya koperasi bina usaha sampai hari ini belum melaksanakan RAT,”sesalnya.
Kondisi ini tentu akan berdampak kepada anggota dan dapat memicu mosi tidak percaya anggota terhadap koperasi. Jika sudah begini Pemda melaui dinas ini dapat memberikan sangsi tegas serta meninjau ulang kembali bahkan sampai pada titik pencabutan izin,” tegasnya.SP
Discussion about this post