Lubuk Basung — Pencabulan terhadap anak kandung oleh pelaku Budi Satria dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) RI dengan putusan kasasi pada tanggal 18 Januari 2024, di mana putusan Hakim Agung No Perkara 43 K/Pid.Sus/2024, dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp.500 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Buah penantian yang sangat panjang atas keadilan terhadap anaknya. RH, orangtua korban sangat terharu atas keluarnya putusan oleh kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut. Dikarenakan pasca putusan bebas terhadap terdakwa Juli 2023 lalu oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam memutuskan pembebasan terdakwa pada 26 Juli 2023. Tidak menerima keputusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya kasasi yang diajukan jaksa membuahkan hasil positif. Dalam rapat musyawarah majelis hakim Mahkamah Agung pada 18 Januari 2024, pengadilan tingkat tertinggi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku yang diidentifikasi sebagai Budi Satria, berusia 41 tahun, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah dalam tingkat kasasi.
Status DPO terhadap Budi Satria telah ditetapkan melalui dua tahap. Pertama, Seksi Pidana Umum Kejari Agam telah memasukkannya dalam daftar pencarian sejak awal tahun 2024. Kemudian, Seksi Intelijen Kejari Agam memperkuat status tersebut dengan penetapan DPO pada 20 Januari 2025.
Dalam hal ini, RH, selaku ibu dari orang tua korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak Kajari Agam sebagai eksekutor, yang masih belum menangkap terpidana pencabulan terhadap anaknya.
“Sudah 1 tahun lebih pasca putusan Mahkamah Agung terpidana belum juga dieksekusi. Saya melihat selama ini, kasus-kasus besar lain seperti kasus pembunuhan serta masih banyak kasus lain yang pelakunya kelas kakap bisa cepat tertangkap,” ungkapnya saat diwawancara melalui via WA.
Di tempat terpisah, Faris Alfarisy selaku kuasa hukum korban mendesak Kejari Agam segera mengeksekusi terpidana Budi Satria yang sudah ditetapkan sebagai DPO, dengan penyebaran informasi mengenai status DPO dan identitas terpidana telah dilakukan secara masif melalui berbagai platform media sosial resmi Kejari Agam.
“Langkah ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses penangkapan,” ucap Faris Alfarisy.
Lebih lanjut Faris Alfarisy mengatakan, viralnya video serta pemberitaan terhadap DPO tersebut dapat memberikan tekanan publik yang signifikan dan mendorong perhatian lebih besar terhadap kasus ini.
“Dukungan masyarakat yang mengalir melalui media sosial turut memperkuat posisi korban dalam mencari keadilan,” terang faris.
(Bbz)
Discussion about this post