Reportaseinvestigasi.com, Kuasa Hukum Hardi Fardiansyah menyampaikan kekecewaanya atas penjualan rumah dilelang milik kliennya Tauw Ricky. Menurutnya, penjualan rumah tersebut tidak sesuai prosedur dan dilakukan secara sepihak oleh salah satu Bank Swasta Nasional.
Atas alasan tersebut, Hardi menghadirkan ahli Hukum Perbankan dan Perdata, Rio Christiawan dalam agenda sidang perkara Nomor : 58/Pdt.G/2023.
“Iya, jadi hari ini kita sidang perkara 58 perdata di Pengadilan Negeri Tangerang Kota dan menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan soal dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan lelang ini,” ujar Hardi usai pelaksanan sidang, di Pengadilan Negeri Tangerang Kota, Selasa 15 Agustus 2023.
Menurutnya, pelaksanaan lelang tersebut harus didasari pernyataan Wanprestasi dari Bank serta dinilai oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
“Selain tidak didasari pernyataan Wanprestasi dari Bank, saya menduga pada proses penilaian tidak sesuai penilaian indonesia (SPI-red). Pihak KJPP hanya foto dari luar rumah dan tidak mengukur luas bangunan rumah. Sebab, kunci rumah dipegang oleh klien saya,” katanya.
Hardi melanjutkan, kliennya saat itu tidak pernah dihadirkan dan tidak diberikan informasi mengenai jadwal transaksi jual beli rumah dilelang tersebut.
“Jadi, ada dari pihak ketiga atau teman-teman klien saya yang kasih tahu, bahwa aset rumahnya sudah dinilai dan hasilnya itu seperti dipaksakan, sehingga harga jualnya itu tidak sesuai dengan nilai pasar sebenarnya,” ucapnya.
Meski demikian, Hardi berharap agar pelaksanaan lelang tersebut segera dibatalkan tanpa menghilangkan hak kliennya.
Hingga berita ini diterbitkan Reportaseinvestigasi.com, masih terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Red/amr
Discussion about this post