Pariaman — Kuasa hukum istri mantan Walikota Pariaman (Genius Umar), Lucyanel Arlym menjelaskan status bidang tanah bekas berdirinya SMEA Pemda Padang Pariaman di Desa Ampalu merupakan sertpikat hak milik.
Keterangan itu dijelaskan Adri Suryadi, SH dalam surat pelurusan berita (hak jawab) yang ditujukan kepada redaksi media ini, Rabu sore (18/12/24).
Dalam pemberian hak jawab, Adri Suryadi menukilkan perlunya meluruskan informasi atas berita yang tayang sebelumnya dengan judul “Terkait Tanah Ulayat, Istri Genius Umar Diperkarakan Ninik Mamak Nagari Manggung”, untuk menghindari kesimpangsiuran penafsiran bagi masyarakat pembaca.
Di situ diterangkan, secara faktuil yuridis, kliennya atas nama Lucyanel Arlym adalah pemegang hak atas sebidang tanah dengan SHM No.5/Desa Ampalu, surat ukur tanggal 10 Februari 2015, No.0004/Desa Ampalu 2015 seluas 3.709 M2.
Sedangkan kepemilikan persil bidang tanah diperoleh dari Syofyan Idris yang dituangkan dalam akta hibah yang dibuat dan ditandatangani di hadapan PPAT Rina Meilani, SH. Sehingga kemudian kepemilikan tanah dibalik namakan atas nama Lucyanel Arlym.
“Bahwa secara yuridis bagaimanalah mungkin ada keterkaitan Ninik Mamak Kenagarian Manggung dengan kepemilikan tersebut, apalagi keterkaitan dengan Yayasan LP3SIDA. Sementara secara faktuil yuridis tanah tersebut sejak tahun 1988 tercatat dan terdaftar kepemilikannya atas nama Syofyan Idris. Dan ihwal kepemilikan tersebut sampai saat ini tidak pernah ada ganggu gugat pihak manapun, termasuk Ninik Mamak Kenagarian Manggung,” tulisnya.
Lebih jelas diterangkan Adri, sebab perubahan atas nama Syofyan Idris melalui akta hibah yang dibuat Adlis Legan yang saat itu menjabat sebagai Camat Kecamatan Pariaman 20 Oktober 1987.
“Jadi perubahan atas nama Syofyan Idris itu terjadi melalui akta hibah yang dibuat oleh Camat Kecamatan Pariaman, Adlis Legan pada 20 Oktober 1987,” ulas Adri. (IDM)
Discussion about this post