PAINAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat tetapkan besar dana kampanye bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di daerah tersebut, sebesar Rp 10,3 miliar.
“Besar dana kampanye untuk Pilkada tahun ini, jauh lebih besar dibandingkan dengan Pilkada 2015,”kata Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar pada wartawan Selasa (13/10/2020).
Epal mengungkapkan, dimana pada tahun 2015 lalu, besaran anggaran kampanye calon Bupati sebesar Rp 3,5 miliar.
Sedangkan untuk Pilkada tahun ini, besarnya Rp10,3 miliar. Besaran itu, ditetapkan sesuai Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubuernu-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali.
“Berdasarkan penetapan, dana kampanye tidak boleh lebih dari Rp10,3 miliar itu,”ucapnya.
Sementara, sesuai pasal 16 PKPU dana kampanye, yang bersumber dari pasangan calon dan atau partai politik atau gabungan partai politik. Wajib mencatat dan berada di rekening khusus kampanye.
“Sebelum digunakan paslon wajib mencatat dan melampirkannya, sesuai yang diatur dan berada di rekening khusus kampanye,” ujarnya.
Seperti diketahui, Paslon peserta Pilkada di Pessel telah membuka rekening dana kampanye pada bank yang ditunjuk KPUD antara lain Bank Negara Indonesia (BNI). Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat.
Rekening tersebut kemudian diserahkan pada KPUD. Bahkan, kandidat telah melaporkan saldo awalnya pada 25 September 2020.
Dari 3 kandidat, saldo awal pasangan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah Rp 10 juta. Pasangan Dedi Rahmanto-Arfianof Rajab dan Hendrajoni-Hamdanus masing-masingnya sebesar Rp1 juta.
“Ya, rekening dan pelaporan saldo awal itu diserahkan pada 23 September 2020, setelah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post