PAINAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menargetkan seluruh alat peraga dan bahan kampanye pasangan calon (Paslon) sudah tidak ada lagi terlihat dipajang di jalan jalan umum atau fasilitas lainnya
“Kita sudah memulai (menertibkan). Kita targetkan selama masa tanang ini, seluruhnya (APK-BK) dan sudah tertib,” ungkap Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar Senin (7/12).
Pada prinsipnya penertiban APK dan BK masa kampanye itu diwajibkan kepada tim dan Paslon kandidat, sesuai pasal 31 PKPU nomor 11 tahun 2020.
“Sudah kita surati, bahwa pada masa tenang. Paslon dan tim sudah harus menurunkan secara mandiri. Cuma karena tidak jadi fokus perhatian Paslon, sehingga kita dari KPU yang bertindak bersama Pemda dan juga Bawaslu,” terangnya.
Menurutnya, selama masa tenang ini, selain dibantu Pemda dan Bawaslu, KPU juga telah memerintahkan PPK dan PPS PPK dan PPS diminta untuk menertibkan APK dan BK yang tidak terjangkau tim KPU.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pessel, Ariski Elfandi mengaku, sesuai pasal 31 nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye, KPU yang menjadi leading sektor penertiban APK di masa tenang.Sesuai hasil pengawasan dan pendampingan hari pertama, semua kegiatan masih berjalan lancar dan belum ada ditemukan pelanggaran atau kegiatan yang melanggar sesuai aturan yang telah ditentukan.
Diketahui, sesuai jadwal kampanye Pilkada 2020 diatur dari 26 September-5 Desember 2020. Sedangkan tanggal 6-8 Desember 2020 diatur sebagai masa tenang, dan seluruh kegiatan berbau kampanye dan lainnya sudah tidak dibolehkan termasuk penyebaran APK dan BK Paslon. (Robi)
Discussion about this post