Tanah Datar – Setelah pelaksanaan Pemilihan Serentak pada 27 November lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar tingkat kabupaten. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat terbuka pada Kamis (5/12) kemarin.
Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika, menegaskan bahwa hasil yang diumumkan itu baru rekapitulasi berjenjang, belum penetapan calon terpilih.
“Putusan KPU yang kami bacakan hari ini adalah hasil rekapitulasi suara berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, hingga kabupaten. Jadi, yang di-SK-kan tadi belum penetapan calon terpilih. Belum. Itu mungkin yang akan menjadi objek bagi sipemohon dalam melakukan upaya hukum,” jelas Dicky saat diwawancarai.
Proses rekapitulasi tingkat kabupaten ini sudah dimulai sehari sebelumnya, pada Rabu (4/12), di salah satu hotel di Batusangkar. Kegiatan ini dihadiri oleh saksi pasangan calon, perwakilan partai politik, dan pihak terkait lainnya.
Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah-Vasco Ruseimy mengantongi suara sah terbanyak berdasarkan rekapitulasi suara Pilkada 2024 di Kabupaten Tanah Datar. Sedangkan suara sah terbanyak untuk bupati-wakil bupati Tanah Datar diraih pasangan Eka Putra-Ahmad Fadly.
Sebelumnya Dicky menjelaskan, Mahyeldi-Vasco memperoleh 122.214 suara sah, sementara Epyardi Asda-Ekos Albar memperoleh 39.594 suara. Hasil rekapitulasi ini akan dibahas pada rapat pleno tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Untuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian-Donny Karsont mengantongi 77.595 suara sah, sedangkan Eka Putra-Ahmad Fadly memperoleh 85.692 suara sah. Proses rapat pleno mengalami dinamika, di antaranya ketidakhadiran saksi dari pasangan Epyardi-Ekos dan keberatan saksi pasangan Richi-Donny yang tidak menandatangani berita acara.
“Hasil rekapitulasi ini disahkan dengan keputusan KPU Tanah Datar. Berita acara dan surat keputusannya sudah kami bacakan. Saksi yang tidak menandatangani berita acara, itulah merupakan hak mereka,” ungkap Dicky.
Iqbal Utama, saksi dari pasangan calon nomor urut 01 Richi-Donny yang berhasil diwawancarai mengungkapkan alasan pihaknya tidak mau menandatangani berita acara.
“Pertama alasan kami, kami juga sudah berdiskusi dengan tim, dengan paslon dengan beberapa pihak terkait keputusan hasil rekapitulasi. Bahwasanya kami menyimpulkan untuk tidak menandatangani berita acara dan mengisi fom keberatan saksi. Hal ini diindikasikan karena beberapa temuan di lapangan, di TPS, pada saksi dan pemilih kami ada beberapa indikasi intimidasi. Dan itu salah satu alasan kami tidak menandatangani, dan beberapa laporan-laporan pelanggaran lainya. Dan ada beberapa pelanggaran yang sudah kami laporkan ke Bawaslu,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Yuli Syafrizal, saksi pasangan calon nomor urut 02 Eka-Fadly, mempertanyakan dasar keberatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01. Ia menyatakan bahwa proses pemilihan dan rekapitulasi suara telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan meminta agar keberatan tersebut tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang telah dilaksanakan.
“Karena keberatan tersebut tidak tercantum dalam formulir C1, dan di D1 hasil rekapitulasi juga tidak ada catatan keberatan,” ujar Yuli.
Dicky juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tanah Datar berjalan lancar, tertib, dan aman berkat dukungan semua pihak. Kendati rekapitulasi tingkat kabupaten telah selesai, masih ada proses dan tahapan lanjutan yang harus dilalui hingga bupati dan wakil bupati dilantik.
Rapat pleno itu diikuti seluruh komisioner KPU Tanah Datar, ketua dan komisioner Bawaslu Tanah Datar, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), para saksi pasangan calon, kepolisian, TNI, media, dan jajaran terkait lainnya. (Spa)
Discussion about this post