Tanah Datar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar resmi menetapkan pasangan Eka Putra – Ahmad Fadly sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar terpilih periode 2025-2030 dalam Rapat Pleno Terbuka, Kamis (6/2) malam di salah satu hotel di Batusangkar.
Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses Pilkada 2024, mulai dari pendaftaran bakal calon hingga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilu yang diumumkan pada 5 Februari 2025.
“Pasangan Eka Putra – Ahmad Fadly memperoleh 85.692 suara atau 52,48% dari total suara sah dalam Pilkada yang digelar 27 November 2024 lalu. Berdasarkan keputusan MK, KPU Tanah Datar menerbitkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan pasangan calon nomor urut 02 ini sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati terpilih Eka Putra dalam sambutannya mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk KPU, Bawaslu, Forkopimda, dan masyarakat Tanah Datar.
“Penetapan ini menjadi momen penting bagi masyarakat Tanah Datar. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal proses demokrasi ini hingga mencapai titik akhir,” ujar Eka Putra.
Ia juga menegaskan bahwa kini saatnya bersatu kembali setelah masa kampanye yang penuh dinamika.
“Tidak ada lagi pendukung Paslon 01 atau 02, kita semua adalah masyarakat Tanah Datar. Mari bersama membangun daerah ini dengan semangat ‘Biduak lalu kiambang batawuik’,” tambahnya.
Rapat pleno ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Nurhamdi Zahari dan Kamrita, Sekda yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Alfian Jamrah, Kaban Kesbangpol Herison, Kapolres Tanah Datar, Kapolres Padangpanjang, Dandim 0307 Tanah Datar, serta tokoh adat dan masyarakat. (Spa)
Discussion about this post