Tanah Datar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar telah resmi membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak 2024, yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika, dalam konferensi persnya mengumumkan bahwa pendaftaran dimulai pada tanggal 27 Agustus pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pada 29 Agustus pukul 23.59 WIB. “Pendaftaran kami buka selama tiga hari, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada hari pertama dan kedua, serta hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir,” ungkap Dicky, Selasa (27/8).
Pada hari pertama, belum ada pasangan calon yang mendaftar. Dicky menjelaskan bahwa pihaknya masih memperhatikan prosedur administrasi sebelum tahapan pencalonan dan pendaftaran resmi dimulai. “Pasangan calon atau timnya perlu mengirimkan surat pemberitahuan jadwal kedatangan ke KPU Tanah Datar. Kami juga sudah berkoordinasi dengan LO masing-masing pasangan calon,” tambahnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Dicky mengonfirmasi bahwa ada dua pasangan calon yang telah mengajukan surat pendaftaran. Pasangan pertama, Eka-Fadly, dijadwalkan akan mendaftar pada Kamis (29/8) pukul 10.00 WIB. Pasangan kedua, yang didukung oleh Partai Nasdem, dijadwalkan mendaftar pada hari yang sama pukul 09.30 WIB.
Mengantisipasi potensi bentrok jadwal, KPU Tanah Datar melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, Bawaslu, dan LO dari masing-masing pasangan calon. Hasilnya, diputuskan bahwa pasangan Eka-Fadly akan mendaftar pada pukul 10.00 WIB, sementara pasangan Richi-Doni akan mendaftar pada pukul 14.00 WIB.
Dicky juga menambahkan bahwa kemungkinan besar tidak ada pasangan calon yang akan mendaftar pada hari kedua. “Hingga saat ini, pendaftaran pada hari kedua kemungkinan besar kosong. Namun, pada hari Kamis, dua pasangan calon dipastikan akan mendaftar pada dua term, pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB,” jelasnya.
Dasar hukum dari penyelenggaraan penerimaan calon ini diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang mengamandemen PKPU Nomor 8 Tahun 2024. “Aturan ini mengamanatkan bahwa pasangan calon bukan berasal dari kursi hasil Pemilu Februari, melainkan berdasarkan suara dengan ambang batas 8,5% dari total suara sah,” terang Dicky.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanah Datar, Gusriyono, menambahkan bahwa ada empat dokumen wajib yang harus dibawa secara fisik saat pendaftaran. “Dokumen tersebut adalah B1 pencalonan KWK dari partai pengusung, B1 persetujuan parpol dari DPP, daftar riwayat hidup calon, dan surat pernyataan calon. Semua dokumen ini wajib dibawa fisiknya dan juga diunggah ke sistem Silon,” jelas Gusriyono. Ia juga menyebut bahwa naskah visi misi tidak wajib dibawa fisiknya, namun harus ada dalam Silon.
Dengan informasi terbaru ini, KPU Tanah Datar siap menyambut pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilkada 2024 dengan lebih terstruktur dan terkoordinasi. (Spa)
Discussion about this post