SAWAHLUNTO, REPINVESCOM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto tahun 2018 sebanyak 44.592 pemilih.
Jumlah tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto tahun 2018, di Hall PT BA Unit Ombilin, Kamis (19/4)
Ketua KPU Kota Sawahlunto, Afdhal mengatakan bahwa jumlah tersebut tersebar di 4 Kecamatan, 37 Desa dan Kelurahan serta 131 TPS yang ada di Kota Sawahlunto.
“Jumlah DPT tersebut, tersebar di 4 Kecamatan dengan rincian untuk Kecamatan Silungkang berjumlah 7.733, Kecamatan Lembah Segar berjumlah 9.737, Kecamatab Barangin berjumlah 13.502 dan Kecamatan Talawi berjumlah 13.620 pemilih,” terangnya.
Jumlah tersebut, terangnya, mengalami pengurangan bila dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yakni berjumlah 45.008 pemilih.
“Pengurangan tersebut terjadi karena adanya pemilih yang telah terdaftar pada DPS, tetapi tidak lagi memenuhi syarat seperti meninggal dunia, pindah domisili, bukan penduduk setempat, dan ganda. Selain itu ada juga penambahan pemilih baru yang dilaporkan oleh masyarakat,” terangnya.
Komisioner KPU Kota Sawahlunto Divisi Perencanaan dan Data, Indra Yosef Datmj, mengatakan bahwa bermula dari proses ditetapkan dan diumumkannya DPS dikantor desa dan kelurahan serta ditempat-tempat strategis lainnya, agar mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
“Tanggapan tersebut lebih kepada perbaikan data pemilih yang tertera pada DPS, pemilih baru yang belum terdata pada DPS, dan pemilih terdaftar pada DPS yang tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.
Terhadap tanggapan tersebut, PPS melakukan verifikasi. Dan bila masukan tersebut ternyata benar maka PPS akan memperbaiki DPS berdasarkan KTP-el bagi pemilih baru, dan keterangan lainnya bagi pemilih yang TMS.
“Sesuai tahapan PPS telah melakukan rapat pleno terbuka Rekapitukasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan pada tanggal 8 sampai 10 April, dan rapat pleno terbuka di tingkat PPK pada 11 sampai 12 April 2018,” terangnya.
Saat ini, lanjutnya, KPU Kota Sawahlunto melakukan rekapitulasi hasil perbaikan DPS untuk ditetapkan menjadi DPT, dan pada 29 April mendatang KPU Kota melalui PPK akan memberikan salinan DPT kepada PPS untuk ditempelkan ditempat strategis hingga 27 Juni 2018 mendatang.
“Dengan telah ditetapkan dan diumumkannya DPT ketengah masyarakat nantinya, maka kami berharap masyarakat dapat mencermati serta memberi tanggapan dan masukan yang tentunya di dukung dengan data yang otentik,” pintanya. (tum)
Discussion about this post