SAWAHLUNTO, REPINVESCOM
Pasca verifikasi faktual (verfak) partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto menegaskan kepada parpol dapat memperbaiki hasil dan temuan kekurangan persyaratan yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Usai menyerahkan hasil verfak Ketua KPU Sawahlunto Afdal menyatakan setelah penyerahan hasil verfak ini kepada masing-masing parpol yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) agar menindaklanjuti dengan perbaikan atau menambah persyaratannya.
“Masih ada waktu mulai 3 sampai 5 Februari untuk perbaikan,“ sebutnya pada kegiatan yang dihadiri Ketua Panwas Sawahlunto Dwi Murini dan pimpinan parpol di kota ini, Jum’at (2/2).
Di samping 12 parpol pemilu lalu yang ada di Kota Sawahlunto yakni Partai Nasdem, PBB, PAN, Partai Hanura, dan Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB, PDI Perjuangan, PKS, Partai Gerindra, PPP, serta PKPI yang mengikuti verfak, juga ada parpol baru yakni, Partai Perindo serta Partai Garuda.
Discussion about this post