SAWAHLUNTO, REPINVESCOM
Memasuki tahapan kampanye 15 Februari 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang belum sesuai aturan.
Ketua KPU Kota Sawahlunto Afdhal menyatakan berdasarkan surat Panwaslu Kota Sawahlunto Nomor :041/K.BAWASLU-PROV-SB.18/PM.00.02/II/2018 perihal rekomendasi, bahwa tanggal 15 Februari 2018 telah memasuki tahap kampanye.
“Dan berdasarkan hasil temuan Panwaslu Kota Sawahlunto, masih adanya alat peraga kampanye yang tidak diatur dan disahkan,” jelas Afdal di sekretariat Panwaslu Sawahlunto Kamis (15/2).
Dia mengingatkan kepada tim pemenangan ketiga pasangan calon agar menertibkan APK kampanye yang tidak sesuai dengan aturan. Dan yang diperkenankan alat peraga kampanye yang sudah difasilitasi oleh pihak KPU adalah tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pilwako dan yang telah disosialisasikan.
“Tim penertiban tidak akan segan-segan untuk menertibkan APK maupun selebaran kampanye pasangan calon yang tidak sesuai dengan aturan KPU. Dan pada Minggu (17/2) akan dilakukan deklarasi kampanye damai yang dikuti ketiga paslon dan tim pemenangan,” pungkasnya.
Discussion about this post