PESSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), memastikan tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan.
Demikian disampaikan Ketua KPU Pessel, Aswandi saat di wawancara, Senin (13/5/2024).
Aswandi mengatakan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati Pessel pada Pilkada serentak 2024 dibuka pada 8 sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wib.
“Sampai tadi malam tanggal 12 Mei pukul 23.59 Wib tidak ada satupun bakal calon perseorangan yang serahkan syarat dukungan kepada KPU Pessel,” kata Aswandi.
Ia memastikan pada Pilkada Pessel 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024, tidak ada calon dari jalur perseorangan.
“Tidak ada calon perseorangan atau independen. Untuk daftar dari calon perseorangan sudah tidak bisa lagi,” sebutnya.
Pada Pilkada Pessel yang mendaftar jalur perseorangan diharuskan mendapatkan dukungan sebanyak 32.353 dukungan dengan sebaran minimal sebanyak 8 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan.
Untuk calon perseorangan ini tidak diusung oleh partai politik maupun mekanisme kursi anggota legislatif, melainkan dukungan masyarakat.
Dengan demikian, harus dilakukan pemenuhan persyaratan terlebih dahulu.
Sedangkan proses pencalonan yang diusung oleh partai politik akan dimulai pada akhir Agustus 2024.
Ia menjelaskan, untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai 24 hingga 26 Agustus 2024.
Kemudian pendaftaran pasangan calon dimulai 27 hingga 29 Agustus 2024 sehingga ada penelitian persyaratan, masa perbaikan dan penetapan pasangan calon,” tutup Aswandi. (Robi)
Discussion about this post