Jakarta — Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/2) memasuki tahap pembacaan eksepsi dari pihak Termohon yang dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel.
KPU Pessel yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya dari MATAMA LAW FIRM yang beranggotakan Hanky Mustav Sabarta SH, MH, Hotman Pandapotan Siahaan SH, MH dan Khairul Anwar SH, MH membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim konstitusi yang terdiri dari Anwar Usman, Enni Nurbaningsih dan Wahidudin Adam.
Dalam eksepsinya KPU Pessel meminta agar Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini adalah Hendra Jhoni sebagai paslon Bupati Pessel 2020-2025, yang meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Pessel 368/PL.02.1-kpt/1301/KPU-kab/Xll/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan 2020.
Dalam jawabannya atas permohonan pemohon KPU Pessel sebagai Termohon mengatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf (c) UU no 10 tahun 2016. Selain itu termohon juga mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan oleh pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel).
Dalam point eksepsinya termohon dalam hal ini KPU Pessel meminta MK untuk mengabulkan seluruh eksepsi nya dalam pokok perkara:
1. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan komisi pemilihan umum pessel nomor 368/PL.02.1kpt/1301/KPU-Kab/XII/2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 tertanggal 16 Desember 2020 yang di umumkan pada hari rabu 16 desember 2020 pukul 17.01 wib.
3. Menetapkan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pessel 2020 yang benar adalah sebagai berikut:
1. Hendra Jhoni SH, MH-Hamdanus S.Fil, Msi (86.074)
2. Drs. Rusma Yul Anwar Mpd-Apt. Rusdi Haryansah Ssi (128.922)
3. Dedi Rahmanto Putra S.IP-Afrianof Rajab SE.
Ketika dihubungi media via ponsel Hanky Mustav salah satu kuasa hukum KPU Pessel mengatakan keyakinannya akan memenangkan perkara ini.
“Kita tunggu saja putusan sela MK pada tanggal 16 Februari yang akan datang, kami yakin eksepsi kami akan diterima,” pungkas lawyer yang akrab disapa dengan panggilan Hengky Matondang ini. (Hen)
Discussion about this post