Pesisir Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada pemilihan tahun 2020,
Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU Pesisir Selatan di Hanah Hotel Painan Selasa (21/7) yang diikuti oleh pengurus Penitia Pelaksana Kecamatan (PPK) se Kecamatan Pesisir Selatan serta dihadiri oleh Kapolres Pessel AKBP Cepi Noval,S.IK, Damdim 0311 Pessel, Kejari Pessel,Bawaslu Pessel, Kabag Kesbangpol Pessel, LSM dan pers dari berbagai media di daerah ini.
Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar mengatakan, sesuai dengan tahapan KPU No 5 tahun 2020 tentang perubahan jadwal Pilkada, KPU telah mengagendakan melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat calon perseorangan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur
“Proses ini sudah dimulai dari tingkat kecamatan sejak diterimanya syarat dukungan dari KPU Provinsi, kemudian diserahkan kepada PPS melalui PPK pada 29 Juli 2020,” katanya.
Sesuai dengan ketentuan, PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap rumah penduduk selama 14 hari dan telah diselaikan oleh PPS pada tanggal 12 Juli, semua rangkain vaktual berjalan aman dan lancar berkat dukungan semua. Seperti, Kapolres Pessel, Dandim 0311 Pessel, Kejari Painan dan semua elemen masyarakat.
Bupati Pessel diwakili Kabag Kesbangpol Pessel, Hardi Dharma Putra mengatakan, dalam pelasanaan Pilkada didanai oleh APBD kabupaten Pesisir Selatan dan APBD kabupaten dan kota, provinsi dan dapat didukung oleh APBN, Sedangkan Pemerintah kabupaten Pesisir Selatan telah mengalokasikan dana sebesar Rp50,4 miliar, termasuk dana untuk KPU sekitar Rp35,5 miliar. Banwaslu sekitar Rp11 miliar, Polres dan Kodim 0311.
Pemerintah daerah berharap dalam pelaksanaan Pilkada ASN harus bersifat netral, hal ini adalah amanat undang Undang, dalam semua tahapan pemilu dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan, kemudian Bawaslu dapat melakukan pengawasan yang lebih baik agar semua persoalan dapat dilakukan melalui azas musyawarah dan hindari perbuatan yang melanggar hukum
Pilkada merupakan tahapan dalam pelaksaaan demokrasi dalam wujud politik, namun tujuannya dapat membangun daerah, pemerintah daerah akan mendukung setiap tahapan,maka kepada semua element masyarakat dapat mensuksekan pilkada dengan baik, secara bermatabat serta terhindar dari berbagai perbuatan yang melanggar hukum.
Dalam rapat pleno KPU di tingkat kabupaten Pesisir Selatan tersebut menyatakan, pendukung bakal Calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 di Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 5065 orang yang dinyatakan memenuhi syarat, hal tersebut sesuai dari data yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Pesisir Selatan dalam rapat tersebut. (Robi)
Discussion about this post