Pesisir Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 9 Desember 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.
Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar, mengatakan memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang digelar 9 Desember 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang. “Semula dari KPU berencana akan melanjutkan tahapan Pilkada pada 6 Juni,” sebutnya pada reportaseinvestigasi.com, Jumat (12/6).
Epaldi Bahar menjelaskan untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.
Setelah Bimtek dilakukan untuk PPK dan PPS, dilanjutkan dengan menurunkan berkas, kemudian dibagikan ke seluruh petugas, lalu turun ke lapangan. “Jadi setelah diaktifkan banyak lagi tahapannya, baru bisa turun ke lapangan,” katanya.
Epaldi juga menjelaskan untuk jumlah TPS di Pesisir Selatan masih tetap 1.100 TPS.
Sementara, sistem pelaksanaan Pilkada tidak ada perubahan. Hal itu dijelaskan dalam Perppu, yang berubah hanya situasi pelaksanaan dan waktu saja yang diubah. Saat ini semua dilakukan dalam suasana tidak normal akibat COVID-19. “Suasana tidak normal dilakukan karena dilakukan sesuai standar protokol kesehatan,” tutupnya Epaldi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Untuk diketahui, pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan Pilkada sempat dihentikan sementara.
Rencana penyelenggaraan pilkada dikritik sejumlah koalisi masyarakat sipil karena dianggap terlalu berisiko terhadap kesehatan penyelenggara, peserta, dan pemilih di tengah pandemi Covid-19.
Beberapa persoalan yang disorot koalisi masyarakat sipil, di antaranya mengenai jaminan kesehatan dalam penyelenggaraan, politisasi bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan calon petahana, dan anggaran.
Kendati demikian, pemerintah berkukuh pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
DPR pun menyetujui keinginan pemerintah dengan alasan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tak mempersoalkan rencana tersebut. (Robi)
Discussion about this post