Payakumbuh — KPU Payakumbuh laksanakan Rapat Koordinasi Kampanye dan penyusunan Batasan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula KPU Payakumbuh, Selasa (24-9-2024).
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KPU Wizri Yazir, Ihsanul Huda selaku Divisi Hukum dan Pengawasan, Suci Wildanis selaku Divisi Teknis Penyelenggara serta Staf Sub Bagian Hukum dan SDM, Anggota KPU Payakumbuh, Kapolres Payakumbuh, Ketua Bawaslu Payakumbuh, LO Partai Pengusung, Ketua/Sekretaris Partai Pengusung Paslon.
Dalam Pembukaan dan sambutan ketua KPU Payakumbuh Wizri Yazir menyampaikan, aturan yang mengatur tentang segala hal tentang kampanye, para paslon harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, tentang APK, sosialisasi, maupun hal lain yang akan dipakai dalam kegiatan kampanye Paslon nantinya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, segala peraturan telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017, tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota.
“Serta juga telah diatur tentang bahan kampanye seperti, Pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10×5 cm, atribut kampanye, dan yang lainya yang memiliki nilai paling banyak Rp.100.000,” ungkapnya.
Wizri Yazir juga menerangkan, dalam peraturan Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia juga telah dijelaskan tentang larangan dan sangsi bagi partai politik maupun bagi para paslon walikota-wakil walikota.
Di kesempatan itu, Suci Wildanis selaku Divisi Teknis Penyelenggara serta Staf Sub Bagian Hukum dan SDM mengatakan, “Besok kita telah masuk dalam tahapan kampanye oleh Paslon, dan KPU akan rapat pleno tentang berapa bahan kampanye yang akan di siapkan oleh KPU, karena KPU harus membuat standar bahan dan biaya kampanye secara maksimal dengan kesepakatan KPU, Bawaslu dan Paslon,” terang Suci. (bbz)
Discussion about this post