Pessel, R. Investigasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, memastikan menunda empat poin tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Demikian disampaikan ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar. Ia mengatakan kepastian penundaan tahapan itu sesuai surat edaran (SE) KPU RI di Jakarta.
Hal itu sebagai salah satu upaya penanggulangan dan penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air.
“Ya, memang. Barusan saya rapat dengan teman-teman komisioner membicarakan itu,” katanya, Minggu, 22 Maret 2020.
Penundaan tertuang dalam SE nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Empat poin yang ditunda itu adalah masa pelantikan dan masa kerja panitia. Kedua, proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan. Ketiga, pembentukkan PPDP dan pelaksanaan coklit. Keempat, proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Maka dari itu, KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebarannya Covid-19,” katanya.
Penundaan tersebut, dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Artinya, menjelang adanya edaran baru yang mencabut penundaan ke-4 tahapan itu atau paling tidak sampai adanya rekomendasi aman secara medis.
Kendati demikian, tidak mau berkomentar apakah ada kemungkinan penundaan jadwal penyoblosan akibat virus corona. Sebab, kewenangan penuh berada di tangan KPU RI.
Selain itu, jadwal pelaksanaan Pilkada adalah amanah UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU itu, penyoblosan berlangsung bulan September 2020.
“Jika belum memungkinkan, akan ada revisi UU Pilkada. Atau paling tidak ada Perppu. Biar lebih mudah proses penerbitannya,” kata Epaldi. (Robi)
Discussion about this post