Pasaman, R.Investigasi —– Suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu di Kabupaten Pasaman salah satunya tidak terlepas dari peran Media (Pers) yang telah memberikan informasi kepada masyarakat luas mulai dari tahapan sampai hingga proses pelantikan.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman, Rodi Andermi pada acara “Pers Gathering” dengan tema “Silaturahmi KPU Kabupaten Pasaman dengan Insan Pers dalam rangka mensukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020,” di Wisata Linjuang Tonang Lubuksikaping, Kamis (13/8/2020).
Pada acara itu, KPU juga melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan awak media Pasaman tentang kerjasama penyebaran informasi terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020.
Turut hadir dalam kesempatan itu, jajaran anggota Divisi KPU Pasaman, Sekretaris KPU Pasaman, Pegawai sekretariat KPU, serta puluhan awak media pasaman baik cetak, elektronik, maupun media online lainnya.
Kata Rodi Andermi, sinergisitas antara KPU dan awak media harus tetap terjaga. Sebab, menurutnya tanpa peran media, sosialisasi maupun tahapan lainnya sulit diketahui masyarakat karena keterbatan informasi.
“Alhamdulillah partisipasi masyarakat Pasaman pada pilkada 2015 lalu hanya mencapai 65 parsen, namun pada Pilkada tahun 2020 ini KPU Pasaman menargetkan partisipasi pemilih diangka 77 parsen. Untuk mencapai tersebut, tentu kita butuh peran media juga, kedepan sinergisitas tetap harus kita jaga,” ujarnya.
Rodi menyebutkan bahwa, tahapan Pilkada ini seharusnya sudah dilaksanakan pada bulan Maret 2020 lalu. Namun, dikarenakan pencegahan penularan wabah virus Corona (Covid-19) pelaksanannya terpaksa ditunda.
“Mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tentunya kita ingin yang berkualitas. Agar hal itu terwujud, maka kita nantinya akan mensosialisasikan tahapan -tahapannya kepada para media massa. Karena media memiliki peran penting dalam pesta demokrasi. Media adalah saran edukasi dan menjadikan pendidikan bagi banyak orang,” ujarnya.
Ia berharap dengan silaturahmi antara KPU dan insan pers Pasaman yang dikemas dengan Pers Gathering ini, kedepan dapat membantu menyebarluaskan pendidikan Pemilu agar masyarakat bertambah cerdas. Karena peran media merupakan garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi di tengah masyarakat. Selain itu, media juga memiliki peran dalam mengawal proses demokrasi yang berkualitas.
“Kami yakin dan percaya, kawan-kawan pers bersikap professional dalam bekerja, mampu menyampaikan informasi yang benar, akurat dan seimbang informasi yang rekan-rekan jurnalis sajikan kepada khalayak adalah bentuk tanggungjawab, karena dalam menjalankan tugas, rekan-rekan tetap berpedoman pada etika-etika jurnalistik yang ada, yaitu melalui check and re-check yang balance dalam menuangkan hasil liputannya kepada masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, biasanya keseimbangan Kondisi politik menjelang tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan mengalami suhu atau tensi yang sangat tinggi. Untuk itu, kami sangat berharap kepada rekan-rekan insan pers bisa menurunkan suhu atau tensi tersebut, sehingga kondisi perpolitikan di Kabupaten Pasaman dalam keadaan aman dan terkendali.
“KPU Kabupaten Pasaman sebagai penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan menjunjungi tinggi asas-asas penyelenggara, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta melaksanakan prinsip-prinsip sebagai penyelenggara, yaitu mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien,” katanya.
Hingga saat ini kata Rodi, tahapan yang sedang berjalan pencocokan dan penelitian dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Selanjutnya untuk tahapan penyelenggara yakni pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dimulai dari tanggal 4 sampai 6 September 2020 nanti, Verifikasi persyaratan pencalonan dari tanggal 4-22 September 2020.
Lebih jauh disebutkan Rodi, untuk penetapan Paslon tanggal 23 September, kemudian tanggal 24 September pengundian nomor urut calon. Untuk kampanye dimulai tanggal 26 November sampai tanggal 5 Desember dan pemungutan suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020.
Selanjutnya, rekapitulasi tanggal 10 sampai tanggal 14 untuk tingkat kecamatan. Sedangkan untuk tingkat kabupaten dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 17 Desember 2020. “Penetapan calon terpilih lima (5) hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan perkara yang telah diregistrasi di BRPK,” kata Ketua KPU Pasaman.
Sebelumnya, Sekretaris KPU Pasaman Yuliardi menyampaikan ucapan terimakasih kepada rekan-rekan wartawan yang intens dan tidak kenal lelah dalam mempublikasikan kegiatan yang dilaksanakan KPU Pasaman sebagai penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Pasaman Tahun 2020, mulai dari tahapan awal pemilihan, yaitu sejak 1 Oktober 2019 yang lalu sampai dengan ditundanya 4 tahapan pemilihan pada tanggal 22 Maret 2020.
Katanya, lebih kurang 3 bulan kegiatan pemilihan stagnan, bahkan untuk penggunaan anggarannya di cut off atau tidak direalilsasikan. Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 15 Juni 2020 yang lalu, lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020 dimulai kembali. Salah satu tugas KPU Kabupaten Pasaman yakni mensosialisasikan kembali tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 kepada masyarakat, partai politik dan stakeholder serta insan pers di wilayah Kabupaten Pasaman.
“Makanya, sosialisasi ini tidak akan berarti tanpa peranan media. Peran pers sangat besar, tanpa pers, masyarakat akan sulit mendapatkan informasi tentang jadwal tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020,” terang dia.
Kata Yuliardi lagi, saat ini KPU Kabupaten Pasaman telah mendapatkan hibah uang untuk pendanaan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020. “Semula anggarannya Rp18 miliar, namun karena adanya penambahan besaran honor bagi badan adhoc kita, PPK, PPS, PPDP dan KPPS, maka dana hibah yang dianggarakan naik menjadi Rp21,7 miliar,” ujar Yuliardi.
Lebih jauh dia menjelaskan, berdasarkan Permendagri 41 Tahun 2020, pencairannya direalisasikan dalam 2 tahap. “Alhamdulillah seluruh dana hibah telah ditransfer 100 persen oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman pada tanggal 10 Juli 2020 yang lalu. Sebagai informasi, komposisi anggaran hibah pendanaan pemilihan yang dikelola oleh KPU Kabupaten Pasaman ini terdiri dari tahapan operasional dan administrasi perkantoran (8%), honorarium kelompok kerja pemilihan (4%) dan honorarium penyelenggaran pemilihan dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc (51%) persen, persiapan dan pelaksanaan (37%),” paparnya.
Selain dana APBD Kabupaten Pasaman, untuk penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2020, KPU Kabupaten Pasaman juga mendapatkan dana dari KPU Provinsi untuk beberapa kegiatan tahapan dan dana dari APBN untuk pengadaan alat pelindung diri (APD).
“Realisasi pencairan dana sampai dengan akhir Juli 2020 yang lalu berjumlah lebih kurang 1,2 miliar, ” tukasnya. (Ris/Budhi)
Discussion about this post