Pasaman — R. Investigasi – Menjelang pesta demokrasi Pilkada serentak 9 Desember tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2020.
Rapat pleno yang digelar di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping, Minggu (13/9/2020), dihadiri langsung oleh Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, para komisioner KPU, Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Komisioner Bawaslu, Unsur Forkopimda, PPK se-Pasaman, Parpol, L.O Bapaslon serta undangan lainnya.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Rodi Andermi, rapat pleno terbuka DPHP ini merupakan acuan untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Dalam hal ini, proses selanjutnya nanti akan dilakukan perbaikan lagi yang namanya Dapat Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan setelah itu baru ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selanjutnya ada perbaikan lagi dan namanya Daftar Pemilih Pindahan (DPPh),” terang Rodi Andermi.
Diakuinya, saat ini pihaknya telah berusaha keras untuk melibatkan PPS, PPDP dan PPK untuk meneliti satu persatu daftar di Kabupaten Pasaman. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan data pemilih yang lebih berkualitas.
“Kami berharap masyarakat juga pro aktif untuk mendatangi petugas PPDP dan melapor ke petugas PPS, jika ada dari kita atau masyarakat yang tidak terdata,” harap Ketua KPU Pasaman.
Untuk saat ini, ditetapkan jumlah rekapitulasi DPS pemilihan bupati dan wakil bupati pasaman, gubernur dan wakil gubernur sumbar tahun 2020 sebanyak 192.639 pemilih.(Ris/Budhi)
Discussion about this post