Padang Pariaman – KPU Padang Pariaman resmi mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada partai politik pengusung calon kepala daerah.
Pengumuman Nomor : 384/PL.02.2-Pu/1305/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020 itu memuat waktu dan syarat pendaftaran sebagai berikut:
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman Nomor 49/PL.02.2-Kpt/1305/KPU-Kab/VII/2020 tentang Perubahan kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4/PL.02.2-Kpt/1305/KPU-Kab/I/2020 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020, dengan ini diumumkan kepada Partai Politik dan Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman bahwa KPU Kabupaten Padang Pariaman membuka Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, pada :
- Tanggal : 04 s/d 06 September 2020
- Pukul : 00 s/d 16.00 WIB pada hari ke-1 dan hari ke-2 sedangkan hari ke-3 tanggal 06 September 2020 dimulai pukul 08.00 s/d 24.00 WIB
- Tempat : Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman, Korong Padang Baru No. 11 Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman.
- Syarat pengajuan Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi atau syarat minimal perolehan suara sah sesuai Keputusan KPU Kabupaten Padang Pariaman Nomor 51/PL.02.2-Kpt/1305/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pengajuan Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020 yaitu :
- Syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman hasil Pemilu Tahun 2019 yaitu 8 (delapan) kursi.
- Syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu DPRD Padang Pariaman Tahun 2019, yaitu 439 (lima puluh satu ribu empat ratus tiga puluh sembilan) suara sah;
- Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Padang Pariaman hasil Pemilu Tahun 2019.
- Pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati wajib dihadiri bakal pasangan calon dan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy;
- Pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman berpedoman pada Pasal 4 s/d 7 dan Pasal 42 s/d Pasal 45A dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020, membawa Daftar Nama Tim Kampanye dan Tim Penghubung Pasangan Calon tingkat kabupaten, kecamatan sesuai (Model BC.1-KWK) sebanyak 4 (empat) rangkap sesuai pasal 6 PKPU 4 Tahun 2017, dan membawa Fotocopy Rekening Dana Kampanye sebanyak 4 (empat) lembar yang dibuka atas nama Pasangan Calon dan spesimen tanda tangan harus dilakukan bersama oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan salah satu calon dari Pasangan Calon sesuai pasal 13 PKPU Nomor 5 Tahun 2017;
- Jadwal pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani masing-masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 04 s/d 11 September 2020;
- Surat pencalonan dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) asli dan 1 (satu) salinan, dimasukkan ke dalam map, dan ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon serta partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan;
- Formulir persyaratan pencalonan dan syarat calon dapat diunduh pada website KPU Kabupaten Padang Pariaman https://kab-padangpariaman.kpu.go.id/category/pengumuman atau diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman;
- Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman dapat mengunjungi Tim Helpdesk KPU Padang Pariaman Jln Padang baru Nomor 11 Nagari Parit Malintang atau menghubungi ke Nomor HP/WA Sdr. Ory Sativa Syakban (081364427692) atau Junaidi (081363320307) serta ke Email teknis.kpu.pdprm@gmail.com
- Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Tahun 2020 dengan memperhatikan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19);
- Masyarakat Kabupaten Padang Pariaman dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap dokumen pendaftaran bakal pasangan calon pada masa pendaftaran dengan ketentuan bahwa dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dengan melampirkan fotocopy KTP-E.
Discussion about this post