Padang Pariaman — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Divisi Penyelenggaraan, Ory Sativa Sakban, mengatakan, Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman terpilih, paling lambat 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU Kabupaten Padang Pariaman.
Hal itu disampaikan Ory Sativa Sakban, dalam menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan pada WhatsApp-nya, Kamis (24/12/2020).
Menurut Ory Sativa, KPU Padang Pariaman menghormati langkah hukum atau langkah konstitusional yang ditempuh oleh pihak Paslon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman yang merasa kurang puas atas hasil rekapitulasi KPU yang sudah selesai dilaksanakan.
Dituturkan Ory Sativa lagi, KPU Padang Pariaman yakinkan seluruh pihak, bahwa KPPS telah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember 2020 dengan baik, dan sangat mengapresiasi Masyarakat Pemilih (MP) menggunakan hak pilihnya dengan taat protokol Covid-19, dan selanjutnya PPK dan KPU telah melakukan rekapitulasi secara berjenjang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Lebih jauh disampaikan Ory Sativa KPU Padang Pariaman tengah mempelajari dengan seksama pokok permohonan pihak pemohon, dan tentu mempersiapkan banyak hal untuk menghadapi gugatan pihak Paslon 02 Try Suryadi – Taslim di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita tunggu dulu keputusan MK, terhadap gugatan pemohon. Inshaa Allah, awal Februari 2020, putusan MK sudah bisa diterima,” ucap Ory lagi.
Ketika disinggung terhadap laporan Kuasa Hukum (KH) Paslon 02 Try Suryadi-Taslim ke Bawaslu Sumatera Barat, Ory Sativa, mengaktu, dalam laporan kuasa hukum tersebut, KPU tidak ada dilaporkan yang dilaporkan hanya Paslon 01 Suhatri Bur-Rahmang.
Kata Ory, nama KPU disebut hanya dalam narasi berita, bahwa kuasa hukum Try Suryadi – Taslim melaporkan KPU Padang Pariaman, karena dianggap tidak adil dalam penyelenggaraan. “Itu hanya dalam narasi berita dan tidak dalam laporan,” tukuk Ory menjelaskan. (aa)
Discussion about this post