MUARADUA — Berlangsung di aula kantor KPU OKU Selatan, Kamis (06/02), dihadiri oleh ketua KPU dan perangkat, Bawaslu, pasangan calon, perwakilan pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya.
Rapat pleno penetapan calon terpilih resmi dibuka pasca penetapan hasil sidang sengketa pilkada pada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (05/02).
Dalam kesempatan itu Ketua KPU OKU Selatan menjelaskan, bahwa penetapan calon terpilih diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti surat KPU Republik Indonesia Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) Nomor Urut 2, Iwan Hermawan dan Faisal Ranopa tidak dapat diterima.
Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati OKU Selatan Tahun 2024 tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Atas putusan MK tersebut, maka pasangan Abusamah, SH dan H. Misnadi dengan perolehan suara sebesar 88.079 atau 39.75 % dari total suara sah memenangkan pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa bakti 2025–2030.
Doni Yansen dalam sampaiannya mengucapkan apresiasi atas dukungan dari berbagai pihak yang mensukseskan tahapan pelaksanaan pilkada dari awal hingga saat ini, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, para pasangan calon, partai politik, ormas serta pihak lain yang turut berpartisipasi berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing.
Terkhusus kepada penyelenggara, sambung Doni, yakni PPK, PPS dan KPPS yang merupakan garda terdepan yang telah bekerja secara baik dan maksimal di semua tahapan.
Bupati terpilih Abusamah pada kesempatan yang bersamaan, mengajak segenap masyarakat kembali bersatu membangun OKU Selatan yang lebih maju.
“Mari kita hilangkan perbedaan yang ada. Saya juga meminta maaf apabila selama pelaksanaan pilkada terdapat kesalahan atau kekhilafan dari tim pemenangan kami dan tim pemenangan pasangan calon lainnya,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan pada kesempatan ini mengapresiasi jajaran KPU OKU Selatan selaku penyelenggara pemilu hingga petugas ataupun KPPS yang bekerja di lapangan.
Pemda juga mengapresiasi kinerja dari jajaran Bawaslu, TNI dan Polri yang melaksanakan tugasnya masing-masing dalam mengawal dan mensukseskan pilkada di Kabupaten OKU Selatan.
Pelantikan kepala daerah terpilih yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, kembali dijadwal ulang secara serentak pada 20 Februari 2025. (SRY)
Discussion about this post