Limapuluh Kota — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, laksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dalam Pemilu tahun 2024. Acara dilaksanakan di aula Hotel Sago Bungsu Lubuk Batingkok Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis 2 Mei 2024.
Acara dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Okto Rizaldi yang dihadiri oleh Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, serta Ketua Bawaslu Yori Azra, unsur Forkopimda Kabupaten Limapuluh Kota dan ketua/keterwakilan partai politik di Limapuluh Kota.
Dalam sambutan Okto Rizaldi menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa KPU kabupaten Limapuluh Kota telah menetapkan hasil keputusan dan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 dan Pasal 22 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 KPU Kabupaten Limapuluh Kota yang tidak ada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menerima surat dari mahkamah Konstitusi.
“Bahwa KPU telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 April 2024 sesuai dengan ketentuan tersebut KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih pada tanggal 2 Mei 2024,” terang Okto.
Lebih lanjut Okto menjelaskan, KPU Kabupaten Limapuluh Kota juga akan mengumumkan perolehan kursi dan calon terpilih di website dan media sosial KPU Kabupaten Limapuluh Kota.
KPU Kabupaten Limapuluh Kota juga akan menyurati partai politik tentang calon terpilihnya dan ditembuskan kepada calon terpilih.
“KPU Kabupaten Limapuluh Kota akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih untuk dilantik pada gubernur melalui bupati,” jelasnya.
Okto Rizaldi juga menjelaskan, pada Pemilu tahun 2024 di Limapuluh Kota tidak ada sengketa hasil yang diajukan oleh peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam Pleno ini KPU juga akan memberikan Salinan keputusan perolehan kursi dan calon terpilih Kepada Seluruh partai politik dan dan Bawaslu.
“KPU Kabupaten Limapuluh Kota mengingatkan kepada seluruh Partai Politik: 1. Calon terpilih wajib menyerahkan laporan harta kekayaan kepada KPK; 2. Tanda terima laporan harta kekayaan kepada KPK tersebut wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Limapuluh Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan; 3. Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima laporan harta kekayaan tersebut kepada KPU Kabupaten Limapuluh Kota, maka kepada KPU Kabupaten Limapuluh Kota tidak mencantumkan dalam surat penyampaian calon terpilih,” terang Okto Rizaldi. (BBZ)
Discussion about this post