Limapuluh Kota– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye untuk setiap pasangan calon yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Arwantri saat dihubungi, Senin mengatakan untuk APK ada tiga jenis, yakni baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Sementara untuk bahan kampanye ada empat bentuk, yaitu selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, dan poster).
“Setiap pasangan calon dapat menambahkan alat APK dan bahan kampanye, diluar yang difasilitasi KPU, serta bentuk dan desainnya juga harus sama,” kata dia yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih, dan Sumber Daya Manusia (SDM) itu.
Menurutnya, Pasal 28 PKPU Nomor 11 Tahun 2020 dengan tegas menekankan bahwa pasangan calon boleh membuat atau menyedian sendiri APK dan bahan kampanya paling banyak 200 persen dari yang difasilitasi KPU.
Ia merincikan, untuk masing-masing pasangan calon mendapatkan 5 buah. Baliho ini akan dipasang di lokasi-lokasi strategis di Kabupaten Limapuluh Kota.
Adapun umbul-umbul disediakan masing-masing calon 10 untuk setiap kecamatan. Umbul-umbul tersebut akan dipasang di 13 kecamatan nantinya.
“Untuk spanduk, kita sediakan 2 buah untuk setiap nagari perpasangan calon. Jumlahnya 632 buah,” katanya.
Sementara itu, untuk bahan kampanye pihak KPU Limapuluh Kota memfasilitasi 10 persen dari total jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di daerah tersebut, dan pada Pilkada 2020 pemilih di Kabupaten Limapuluh Kota tersebar pada 120.481 KK
Untuk bahan kampanye, seperti: selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, dan poster) KPU Limapuluh Kota menyediakan 48.192 lembar dan masing-masing pasangan calon mendapatkan 12.048 lembar bahan kampanye. Untuk bahan kampanye ini, pasangan calon dapat memperbanyak maksimal 100 persen jumlah KK di Kabupaten Limapuluh Kota.
Arwantri menyebutkan KPU juga akan menetapkan titik lokasi pemasangan APK di tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan, dan tingkat Desa/Kelurahan atau nagari. Lokasi pemasangan APK tersebut merupakan fasilitasi dari pemerintah daerah.
Ia mengingatkan APK tersebut dilarang untuk dipasang pada tempat ibadah dan halamannya, Rumah Sakit/tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Hal itu juga berlaku pula untuk penempelan bahan kampanye sepeti Stiker.
Selain tempat-tempat tersebut, stiker dilarang juga ditempel di jalan protokol, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
Discussion about this post