Kota Pariaman – Dalam rangka pembentukan KPPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Walikota dan Wakil Walikota Pariaman tahun 2024, KPU Kota Pariaman mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota KPPS di Pilkada serentak 2024. Dengan ketentuan sebagai berikut, dan mengisi semua formulir yang telah disediakan:
ADVERTISEMENT
Download di sini : Pengumuman penerimaan pendaftaran KPPS KPU Kota Pariaman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
#Iklan
Discussion about this post