Arosuka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok melantik 70 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 222 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, memimpin pelantikan tersebut yang dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten Solok Novialdi Putra, Despa Wandri Si’o, serta diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Bupati Solok, Syahrial.
Pelantikan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 376/PL.01.8-SD/13/2024 mengenai pembentukan Badan Adhoc Pemungutan Suara Ulang Anggota DPD Tahun 2024, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPDXXII/2024.
Hasbullah Alqomar menekankan pentingnya kejelian dan fokus anggota PPK dan PPS dalam menjalankan tugas mereka serta untuk berkolaborasi dan bersinergi demi kesuksesan PSU DPD RI. Dia juga mengingatkan agar persiapan fisik dan mental dilakukan dengan baik mengingat waktu yang singkat untuk persiapan.
Menyikapi rekrutmen KPPS, Hasbullah Alqomar berharap dapat kembali menggunakan KPPS yang telah terbukti pada Pileg 2024, dengan catatan untuk melakukan evaluasi jika diperlukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, mengingatkan para penyelenggara PPK dan PPS untuk menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku dan menghindari pelanggaran.
Asisten I Bidang Pemerintahan Bupati Solok, Syahrial, mengingatkan bahwa PSU ini dilaksanakan sebagai tanggapan terhadap gugatan yang diajukan salah seorang peserta pemilu DPD, dengan harapan dapat dilaksanakan dengan baik.
Kesuksesan PSU DPD RI mendatang bergantung pada tanggung jawab kolektif mereka semua, untuk mewujudkan Pemilu yang adil dan damai. (Cha)
Discussion about this post