Limapuluh Kota – Komisi pemilihan umum Kabupaten Limapuluh Kota, lakukan pencocokan dan penelitian dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Untuk menjamin hak pilih warga Negara Indonesia dan memastikan daftar pemilih tersusun dengan baik dalam pelaksanaan pemilihan Kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020,
Maka KPU Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan kegiatan Coklit (Pencocokan dan penelitian) yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Pelaksanaan Coklit ini berlangsung selama 30 hari, mulai tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020, Sebelum bertugas, Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dalam pelaksanaan coklit, PPDP menerapkan protokol pencegahan covid-19 dengan memakai masker, sarung tangan, pelindung wajah, menjaga jarak dan tidak berjabat tangan, serta mengupayakan bertemu pemilih tidak masuk ke dalam rumah atau berada diteras dan halaman.
Ketua KPU, Drs. Masnijon didampingi arwantri. SAg dan Amfreizer. SAg. KPU (Komisi Pemilihan Umum) KPU kabupaten Limapuluh menggelar Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS) mengawali pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar serta Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota.
Dijelaskan, Ketua KPU, Drs. Masnijon didampingi Arwantri di ruang kerjanya, Rabu (15/7), kegiatan itu dilakukan guna meningkatan kualitas daftar pemilih kepastian penyusunan daftar pemilih dengan baik.
kegiatan coklit itu seperti apa?
PPDP akan datang ke rumah pemilih, kemudian memperkenalkan diri, menjelaskan maksud dan tujuan dari coklit serta meminta pemilih menunjukkan dokumen identitas pemilih untuk dilakukan Coklit pemilih menyiapkan KTP el/atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh disdukcapil dan Kartu keluarga. tegas ketua KPU tersebut.
Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pemilih yang belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara tetapi sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih yang dibuktikan dengan akta perkawinan/buku nikah, Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau Surat Keterangan, masyarakat bisa mengecek data pemilih di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id
mari berpartisipasi dalam menyukseskan tahapan pemutakhiran data pemilih,(bbz)
Discussion about this post