Pessel, R. Investigasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau, agar calon petahana tidak menyalahgunakan bantuan covid-19 untuk kepentingan politik pribadi maupun golongan.
“Kita menghimbau kepada para petahana dan tokoh masyarakat agar memberi bantuan yang bersifat berpotensi polemik tolong hindari. Karena sanksinya sudah jelas, yaitu diskualifikasi atau tidak boleh maju di Pilkada,” katanya Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar pada wartawan, Selasa (5/4).
“Sesuai ketentuan soal penyalahgunaan wewenang kepala daerah itu tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.
Ayat (3) Pasal tersebut mengatakan, gubernur atau wakil Gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
Sedangkan sanksi pembatalan pencalonan kepala daerah petahana oleh KPU daerah tertuang dalam Ayat (5).
Seluruh pihak agar menaati aturan main tentang pemilihan kepala daerah. Karena penjelasan pasal-pasal terkait soalnya itu sudah tertuang jelas. Garis besarnya petahana itu adalah disaat meraka sudah mendaftarkan diri di KPU dan telah dinyatakan mencalon.
Ia menambahkan, hendaknya petahana mengikuti aturan KPU agar kepala daerah atau kandidat petahana untuk dapat mengikuti aturan KPU.
Berikut dikatakan Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari pada Senin 4 April 2020 di beberapa media nasional.
Jika ketentuan itu dilanggar, kepala daerah yang hendak mencalonkan diri kembali di Pilkada dapat dibatalkan pencalonannya.
“Kepala daerah aktif yang mencalonkan diri lagi atau petahana, bila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon,” katanya.
Bagi kepala daerah aktif yang tidak mencalonkan diri lagi di Pilkada tetapi terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, akan tetap dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya, jika ada kepala daerah aktif yang terindikasi melakukan penyalahgunaan bantuan sosial pada masa pandemi Covid-19, harus dilihat apakah ia mencalonkan lagi dalam Pilkada atau tidak.
“Karena hal itu akan mempengaruhi kedudukannya sebagai petahana atau bukan. Kedudukan sebagai petahana atau bukan ini yang akan menentukan sanksi yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan,” jelas Hasyim. (Robi)
Discussion about this post