ADVERTISEMENT
Senin, 16 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

KPU Ingatkan Petahana Tidak Menyalahgunakan Bantuan Covid-19

KPU : Berpotensi sanksi diskualifikasi atau pembatalan kandidat di Pilkada

by Redaksi
5 Mei 2020
in -PESISIR SELATAN, PILKADA SERENTAK
Reading Time: 2min read
KPU Ingatkan Petahana Tidak Menyalahgunakan Bantuan Covid-19
ADVERTISEMENT

Pessel, R. Investigasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau, agar calon petahana tidak menyalahgunakan bantuan covid-19 untuk kepentingan politik pribadi maupun golongan.

“Kita menghimbau kepada para petahana dan tokoh masyarakat agar memberi bantuan yang bersifat berpotensi polemik tolong hindari. Karena sanksinya sudah jelas, yaitu diskualifikasi atau tidak boleh maju di Pilkada,” katanya Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar pada wartawan, Selasa (5/4).

BERITA LAINNYA

Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Koramil 04/Lengayang Salurkan MBG di SDN 29 Lengayang

Bawaslu Padang Pariaman Buktikan Integritas, Kembalikan Rp322 Juta ke Bupati

Di Hari Jadi ke-77, Pesisir Selatan Terima Kado Terindah dari Pemprov Sumbar

“Sesuai ketentuan soal penyalahgunaan wewenang kepala daerah itu tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.

Ayat (3) Pasal tersebut mengatakan, gubernur atau wakil Gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.

Sedangkan sanksi pembatalan pencalonan kepala daerah petahana oleh KPU daerah tertuang dalam Ayat (5).

ADVERTISEMENT

Seluruh pihak agar menaati aturan main tentang pemilihan kepala daerah. Karena penjelasan pasal-pasal terkait soalnya itu sudah tertuang jelas. Garis besarnya petahana itu adalah disaat meraka sudah mendaftarkan diri di KPU dan telah dinyatakan mencalon.

Ia menambahkan, hendaknya petahana mengikuti aturan KPU agar kepala daerah atau kandidat petahana untuk dapat mengikuti aturan KPU.

Berikut dikatakan Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari pada Senin 4 April 2020 di beberapa media nasional.

Jika ketentuan itu dilanggar, kepala daerah yang hendak mencalonkan diri kembali di Pilkada dapat dibatalkan pencalonannya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

“Kepala daerah aktif yang mencalonkan diri lagi atau petahana, bila melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon,” katanya.

Bagi kepala daerah aktif yang tidak mencalonkan diri lagi di Pilkada tetapi terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, akan tetap dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Oleh karenanya, jika ada kepala daerah aktif yang terindikasi melakukan penyalahgunaan bantuan sosial pada masa pandemi Covid-19, harus dilihat apakah ia mencalonkan lagi dalam Pilkada atau tidak.

“Karena hal itu akan mempengaruhi kedudukannya sebagai petahana atau bukan. Kedudukan sebagai petahana atau bukan ini yang akan menentukan sanksi yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan,” jelas Hasyim. (Robi)

Share58TweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tim Gugus Tugas Pessel Jemput 24 Warganya yang Dikarantina di PPSDM Agam, Besok

Next Post

Penerima BPNT Kabupaten Sarolangun Bertambah 1.625 KK

Next Post
Penerima BPNT Kabupaten Sarolangun Bertambah 1.625 KK

Penerima BPNT Kabupaten Sarolangun Bertambah 1.625 KK

Kejari Agam Bantu Masyarakat dengan Cara Door to Door

Kejari Agam Bantu Masyarakat dengan Cara Door to Door

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI