Dharmasraya — Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Persorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan Wali Kota tahun 2020. KPU Kabupaten Dharmasraya gelar Konferensi Pers, Minggu (26/7) bertempat di kantor KPU Kabupaten Dharmasraya.
Ketua KPU Dharmasraya Maradis dalam sambutanya menyampaikan, bahwasanya telah dilakukan verifikasi faktual dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020, dimulai tanggal 27 Juni-10 Juli 2020.
Lebih jelas dia menambahkan, kalau ada Paslon yang belum memenuhi persaratan atau melakukan perbaikan nantinya akan diputuskan oleh KPU Provinsi.
“Saat ini bahwasanya KPU Dharmasraya telah melaksanakan coklit (pencocokan dan penelitian) melalui PPDP (Petugas Pemuktahiran Data Pemilih) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) door to door artinya pintu ke pintu, dengan memenuhi Protokoler kesehatan sesuai dengan ajuran Kemenkes. Jika nantinya ada masyarakat yang belum terdata agar melaporkan ke PPS,” ungkapnya Maradis.
Untuk anggota penyelegara pemilu, tambahnya, telah dilakukan Swab test oleh tim gugus untuk mengantisipasi pengembangan covid-19. (NP)
Discussion about this post