Kota Solok – Berdasarkan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Sumatera Barat, serta rapat koordinasi pemerintah kota Solok bersama Forkompinda Solok, Kementrian Agama kota Solok serta Tokoh Masyarakat serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 05 Juli 2021 Pemerintah kota Solok akhirnya menetapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di kota Solok terhitung tanggal 8 sampai 20 Juli 2021.
Dalam kesepakatan bersama tersebut, adapun ketentuan yang diatur diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan perkantoran diberlakukan 75 % WFH dan 25 % WFO, atau disesuaikan dengan urgensi kantor masing-masing yang ditetapkan oleh kepala kantor dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus untuk lingkup pemko Solok ditetapkan oleh Walikota melalui BKPSDM.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi dan komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 % dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara itu untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun lokasi pada pusat perbelanjaan makan dan minum ditempat dapat dilaksanakan 25 % dari kapasitas tersedia, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan ibadah dirumah ibadah dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mengatur jarak dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing. Pelaksanaan sholat Idul Adha hanya diperbolehkan dimesjid dan mushalla atau surau bagi jemaah yang berada di sekitar perumahan, dengan menerapkan protokol kesehatan. Khusus pelaksanaan Qurban, panitia qurban mengantarkan daging qurban, kepada masyarakat yang menerima qurban guna menghindari kerumunan.
“Pelaksanaan kegiatan pada area publik ditutup untuk sementara waktu, sampai kota Solok dinyatakan aman berdasarkan keputusan Walikota. Dengan dikeluarkannya kesepakatan bersama tersebut, Wako mengharapkan agar masyarakat dapat menerapkan PPKM, dan mematuhi untuk kebaikan bersama, semoga pandemi ini segera berakhir. Bila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harap Wako. (*)
Discussion about this post