Kota Solok – Kota Solok terpilih menjadi salah satu pilot project Nasional pada percobaan pengalihan sistem SIAK menjadi SIAK terpusat bersama 50 Kabupaten/Kota se-Indonesia, yang mana kegiatan ini merupakan penerapan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat.
Sesuai yang diungkapkan oleh Plt. Kadisdukcapil Kota Solok Bitel pada Rabu (15/9), “penerapan ini telah terutuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 dan arahan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil”.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah suatu sistem informasi yang ditumbuh-kembangkan berdasarkan prosedur-prosedur pelayanan administrasi kependudukan dengan menerapkan sistem teknologi informasi dan komunikasi guna menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia.
Dengan diterapkannya SIAK secara terpusat maka database kependudukannya ada di Server Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Solok merupakan Kabupaten/Kota pertama di Sumatera Barat yang melakukan implementasi SIAK secara terpusat bersama dengan 50 kabupaten/kota lainnya se- Indonesia.
Dengan diterapkan SIAK terpusat, maka database kependudukan menjadi satu database (Perpres Nomor 39 tahun 2019 satu data Indonesia) sehingga data semakin valid, aman, dan Dukcapil menjadi walidata karena NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi kunci akses seluruh pelayanan publik.
“Hari ini Dukcapil Kota Solok sudah bisa melaksanakan implementasi SIAK secara terpusat. Proses instalasi dan konfigurasi SIAK terpusat sudah dilaksanakan sejak 12 September lalu. Sehingga pelayanan sempat tertunda karena tidak ada proses input dan cetak dokumen kependudukan dikarenakan adanya pengalihan tersebut, namun hari ini sudah dapat beroperasi seperti biasa,”.
Adapun kelebihan dari SIAK terpusat yaitu, dapat terpantaunya semua aktivitas data oleh pusat, provinsi, kabupaten/kota. Penerbitan NIK langsung terintegrasi real-time, sehingga meminimalkan kemungkinan biodata ganda.
Pendataan pindah datang dan perkawinan bisa langsung terintegrasi antar kabupaten/kota, antar provinsi. Semua perubahan data dan pencetakan dokumen kependudukan langsung terintegrasi dengan semua kantor layanan seperti BPJS, Perbankan dan lainnya tanpa konsolidasi manual atau harus menunggu sampai 24 jam.
Serta, TTE (Tanda Tangan Elektronik) Kepala Dinas langsung terintegrasi ke pusat, tidak lagi melalui server di kabupaten/kota sehingga proses data akan lebih cepat. “Dengan diterapkan SIAK terpusat ini, maka diharapkan nantinya akan mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan dengan mudah dan cepat karena seluruh data sudah terpusat dan tidak lagi melalui server dinas,” lanjut Bitel.
Selain itu, melalui SIAK juga akan mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik lainnya. “Pelayanan kependudukan akan semakin aman dan terjamin karena satu sumber yang dapat diakses oleh 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia,” tutupnya. (*)
Discussion about this post