Kota Solok – Sesuai dengan Instruksi Pemerintah pusat Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 dengan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk 43 kabupaten dan kota atau pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali.
Yang mana Kota Solok termasuk salah satu daerah yang memberlakukan PPKM Mikro bersama kabupaten/Kota lain yakni Buktitinggi, Padang serta Padang Panjang.
Merespon hal tersebut, Kepala Balitbang Kota Solok Marwis meminta BPBD Kota Solok untuk melakukan penyemprotan desinfektan pada Jum’at lalu untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan kantor Balitbang.
Meski perangkat daerah tergolong sektor non-esensial, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Solok menerapkan pelaksanaan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) selama berlakunya kebijakan Pengetatan PPKM Mikro terhitung dari 8-20 Juli 2021.
“Kami sudah terbitkan surat perintah yang menugaskan 75% ASN Balitbang untuk bekerja di rumah dan tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seizin pimpinan,” kata Marwis, SE, MM, Kepala Balitbang Kota Solok kepada InfoPublikSolok, Jumat (16/7).
Darwis juga mengatakan Dalam setiap kesempatan telah diupayakan agar pelaksanaan kegiatan harus menerapkan protokol kesehatan termasuk mengingatkan ASN dalam setiap apel pagi dan rapat staf, Namun demikian, masih terdapat ASN Balitbang yang dinyatakan terinfeksi. (*)
Discussion about this post