Kota Solok – Kota Solok bersama 52 kabupaten/kota di Indonesia yang terdampak bencana masuk dalam kategori pengecualian hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Tahun 2025 oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustim, D.Stp, MSi, Sabtu (28/2).
Berdasarkan rilis data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terdapat 52 kabupaten/kota yang berstatus terdampak bencana. Daerah-daerah tersebut dikecualikan dari penetapan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi force majeure atau bencana alam, sehingga daerah terdampak tetap berada dalam pemantauan tanpa diberikan predikat penilaian.
Daftar Daerah yang Dikecualikan
Provinsi Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam):
Kabupaten Aceh Barat, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Besar, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, Aceh Timur, Pidie Jaya, Nagan Raya, Gayo Lues, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Pidie serta Kota Subulussalam, Lhokseumawe, dan Langsa.
Provinsi Sumatera Barat:
Kota Payakumbuh, Bukittinggi, Padang Panjang, Solok, Pariaman serta Kabupaten Kepulauan Mentawai, Solok, Pasaman, Solok Selatan, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Tanah Datar, Padang Pariaman, Pasaman Barat, dan Agam.
Provinsi Sumatera Utara:
Kota Tebing Tinggi, Binjai, Medan, Sibolga, Padang Sidempuan serta Kabupaten Deli Serdang, Tapanuli Tengah, Batu Bara, Mandailing Natal, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Nias, Tapanuli Utara, Langkat, Asahan, Nias Barat, dan Nias Selatan.
Dasar dan Kriteria Penilaian
Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota.
1. Kriteria Penilaian (Adipura)
a. Anggaran & Kebijakan (20%)
Persentase anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD (40%)
Keberadaan kebijakan pengelolaan sampah (30%)
Pemisahan regulator dan operator pengelolaan sampah (30%)
b. SDM & Fasilitas (30%)
Rasio ketersediaan SDM pengelola sampah (5%)
Rasio ketersediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah (95%)
c. Pengelolaan Sampah & Kebersihan (50%)
Penanganan sampah pada sumber (80%)
Pengelolaan TPA (20%)
2. Prasyarat Penilaian
Tidak terdapat TPS liar di wilayah kabupaten/kota
TPA minimal menggunakan metode controlled landfill
3. Rentang Nilai dan Predikat
Adipura Kencana: Nilai > 85
Adipura: Nilai 75–85
Sertifikat Menuju Kota Bersih: Nilai 60–75
Kota dalam Pembinaan: Nilai 30–60
Kota dalam Pengawasan: Nilai 0–30
Penilaian kinerja pengelolaan sampah ini dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sejak Januari hingga Desember 2025. (Cha)



Discussion about this post