Kota Solok – Setiap tahun Kemenpan-RB melakukan evaluasi untuk memastikan kemajuan implementasi Sakip RB serta memberikan masukan kepada pemerintah kab/kota. Melalui Serangkaian tahapan evaluasi yang sangat panjang. Pemerintah Kota Solok menerima anugerah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Tahun 2021. Kota Solok meraih predikat B dalam penilaian SAKIP dan Predikat B dalam penilaian RB.
Penghargaan itu diterima secara virtual oleh Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A. Turut mendampingi Asisten Bidang Administrasi Umum, Marwis, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, Kepala Bappeda Kota Solok, Desmon, Kabag Organisasi Setda Kota Solok, Hendrik di E-Gov Monitoring Room Balaikota Solok, Selasa (5/4).
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kemenpan-RB, Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si mengatakan tingkatan Predikat Sakip RB adalah AA, A, BB, B, C&CC. Kemenpan RB akan memberikan pendampingan intensif kepada pemerintah daerah yang ingin memperbaiki akuntabilitas kinerjanya.
“Mari kita ubah mindset hanya menghabiskan anggaran menjadi memberikan manfaat bagi kerja yang kita lakukan untuk masyarakat,” sebutnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo diwakili Sekretaris Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini, SH, MPM mengatakan, saat ini pentingnya transformasi guna mendapat cara cepat dan tepat dalam menyelesaikan setiap proses kegiatan yang ada.
“Kita membutuhkan komitmen dan perbaikan berkesinambungan pada instansi pemerintah daerah,” ujarnya.
Pada penilaian Tahun 2021 ini, semakin meningkat jumlah daerah yang menyampaikan penilaian mandiri kepada Kemenpan-RB. Ini menunjukkan semakin banyaknya daerah yang ingin perubahan kinerja yang lebih baik.
Adapun dasar hukum penghargaan ini adalah Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah bahwa Pelaksanaan evaluasi AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada instansi pemerintah. Selanjutnya, Permenpan RB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.
“Kami apresiasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kab yang konsisten melakukan perbaikan dalam setiap komponen sehingga bisa meraih predikat B, BB, A, serta AA. Kepada daerah yang masih mendapat nilai C dan CC mari kita bersama agar berubah menjadi lebih baik kedepannya,” tutupnya. (*)
Discussion about this post