SAWAHLUNTO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Barat telah menyerahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemko Sawahlunto dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Keberhasilan memperoleh opini WTP ini melengkapi WTP yang diperoleh Kota Sawahlunto sekarang telah berjumlah 6 kali secara berturut – turut.
Walikota Sawahlunto Deri Asta menerima Opini WTP tersebut dari Kepala BPK Provinsi Sumbar, Yusnadewi pada Jum’at 07 Mei 2021 kemaren secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting Online. Dalam menerima Opini WTP tersebut, Walikota Deri Asta didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto, Dr.dr. Ambun Kadri, Ketua DPRD Sawahlunto, Ny. Eka Wahyu, Inspektur Kota Sawahlunto, Isnedi dan Kepala BPKAD, Afridarman beserta sejumlah jajarannya.
“Opini WTP ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan pelaporan keuangan Pemko Sawahlunto telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan/regulasi yang berlaku. Kita telah mengelola keuangan negara dengan patuh dan taat pada hukum,
Keberhasilan meraih WTP itu merupakanah dari komitmen dan kerjasama semua sektor. Tidak hanya kinerja dari jajaran di Pemko, namun juga dukungan dari masyarakat sangat menentukan.
Kiita berterimakasih kepada semua jajaran di Pemko, juga Forkopimda dan intansi/lembaga terkait lainnya untuk segala dukungan. Penghargaan Opini WTP ini kita persembahkan untuk semua masyarakat Kota Sawahlunto,” ujar Walikota Deri Asta, didampingi Sekretaris Daerah Dr.dr. Ambun Kadri.
Walikota Deri Asta mengingatkan bahwa masih panjang jalan yang akan dilalui untuk tetap mempertahankan kinerja baik yang diapresiasi dengan Opini WTP ini. Maka itu, Walikota Deri Asta berpesan supaya jajaran pemerintahannya di Pemko Sawahlunto tidak berpuas diri dengan Opini WTP yang diperoleh sekarang.
“Kita syukuri apa yang telah berhasil kita dapatkan sekarang. Tapi jangan lupa, tahun depan dan tahun – tahun selanjutnya kita harus mempertahankan Opini WTP ini. Jadi jangan lengah, kita harus tetap berkomitmen dan bekerja dengan maksimal,” (Djasrizal)
Discussion about this post