Payakumbuh — Kota Payakumbuh dicanangkan sebagai Kota Bebas Pungutan Liar bersama Irwasum Polri Komjen Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si selaku Kepala Satgas Saber Pungli Pusat, Jumat (26/5).
Pencanangan yang ditandai dengan penandatangan fakta Integritas serta penyerahan secara simbolis plakat kepada Pj. Wali Kota dan beberapa pejabat Forkopimda lainnya itu dilaksanakan di kantor Wali Kota Payakumbuh, dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, Kajari Payakumbuh Suwarsono, unsur forkopimda, unsur OPD, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan kehadiran Irwasum hari ini adalah momen yang sangat spesial karena baru pertama kali Balai Kota Payakumbuh ini dikunjungi oleh Pejabat Pemerintah setingkat Komisaris Jendral.
“Kami merasa bangga atas kehadiran bapak,” ujarnya.
Dijelaskan Rida, Pencanangan Kota Payakumbuh sebagai “Kota Bebas Pungli” merupakan sebuah kehormatan bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Kami sangat bangga dan berterima kasih atas pencanangan ini. Pada tahun 2021 Kota Payakumbuh telah terpilih menjadi kota penerima penghargaan dari Presiden Republik Indonesia sebagai Kota terbaik I Kemudahan Berinvestasi Tingkat Nasional,” ungkapnya.
Pencanangan ini, kata Rida menjadi bukti bahwa upaya Kota Payakumbuh dalam memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan terbaik kepada masyarakat dan investor yang diapresiasi oleh berbagai pihak bukanlah sebuah jargon dan semboyan pemanis mulut saja. Akan tetapi sebuah upaya sungguh-sungguh dalam melayani masyarakat.
“Dalam perjalanan mencapai prestasi ini, kami juga tidak bisa melupakan dukungan dan peran yang sangat berarti dari Tim UPP Saber Pungli Kota Payakumbuh yang tentu saja didukung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Payakumbuh,” ulasnya.
Ditambahkan Rida, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau UPP Saber Pungli Kota Payakumbuh sejak didirikan tahun 2018 sampai sekarang makin memperlihatkan dan menunjukkan eksistensi yang luar biasa dalam pencegahan dan pemberantasan Pungli. Pada 30 Januari 2023 lalu telah diresmikan Posko UPP Saber Pungli di Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh.
“Keberadaan Mal Pelayanan Publik yang mulai beroperasi pada akhir tahun 2019 yang lalu semakin berarti berkat dukungan dan kerjasama yang baik berbagai unsur yang tergabung dalam UPP Saber Pungli Kota Payakumbuh. Keberadaan Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh dengan motto pelayanan, “mudah, cepat, aman, nyaman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” yang didukung dengan keberadaan UPP Saber Pungli adalah wujud nyata dari komitmen yang kuat dari Pemerintah Kota Payakumbuh untuk memberantas dan mencegah terjadi Pungutan Liar,” jelas Rida.
“Hari ini kita ditunjukkan betapa pentingnya sebuah pengawasan yang baik dan terukur. Komitmen yang tinggi dari berbagai unsur akan menjadikan Pemerintahan Kota Payakumbuh memiliki kompetensi yang kuat dan tangguh dalam menghadapi tantangan zaman sehingga kami selaku Pj. Wali Kota Payakumbuh semakin dapat untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Rida menegaskan, melalui komitmen bersama semua pihak, baik pemberi jasa layanan perizinan maupun penerima jasa layanan, untuk berkata STOP PUNGLI, yang disertai dengan tindakan tegas dan penegakan hukum yang dilakukan. Dia berharap terciptanya lingkungan yang bebas dari pungutan liar, dan menjadikan Kota Payakumbuh sebagai tempat yang transparan, akuntabel, dan ramah investasi, serta nyaman untuk dikunjungi dan ditempati.
“Kepada seluruh perangkat daerah di Kota Payakumbuh, mulai dari Sekda, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, dan lurah kami berharap saudara dapat terus mendukung upaya yang mulia ini, dalam menjadikan Kota Payakumbuh sebagai Kota Bebas Pungli. Mari kita tingkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, melawan korupsi, dan memberikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi investasi serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tandasnya.
Sementara itu, Irwasum Ahmad Dofiri menyampaikan beberapa hal diantaranya, pertama perlunya dilaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli kepada seluruh masyarakat sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. Kedua perlunya implementasi kota bebas pungli sebagai upaya nyata mendukung kebijakan pemerintah mewujudkan Indonesia bebas dari pungli, dan ketiga perlunya memahami tugas-tugas pokok masing-masing bidang agar semua stakeholder dapat menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan akuntabel.
“Kami juga mengapresiasi pelayanan publik satu atap di MPP yang dimiliki oleh Kota Payakumbuh, kami berharap komitmen bersama melawan Pungli terus dapat kita gaungkan dan kita tegakkan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Humas)
Discussion about this post