Sawahlunto – Mantan Direktur BUMDes Menuju Kesejahteraan Bersama, Desa Muarokalaban, Indra Sukriani Putra kembali menjalani pidana penjara 1 tahun setelah kasasi Jaksa penuntut Umum diterima Mahkamah Agung (MA), dan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sawahlunto, yang diantar langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sawahlunto Andiko dengan mobil tahanan Jumat 17 Februari 2023.
Mantan Direktur BUMDes itu hadir di Kejaksaan Negeri Sawahlunto dengan berbaju kaos warna biru yang dilampisi rompi merah tahanan kejaksaan dan celana hitam. Dengan tangan diborgol, Indra Sukriani Putra memasuki mobil tahanan kejaksaan.
“Terdakwa sangat kooperatif sekali saat kita beritahu harus menjalani hukuman, langsung menghadap ke Pengadilan Tipikor Padang. Kita pun tinggal menjemput terdakwa di Pengadilan Tipikor Padang untuk dieksekusi,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Dede Mauladi yang didampingi Kasi Datun, Hendrio Suherman.
Hukumannya selain pidana penjara 1 tahun, mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu juga dihukum Mahkamah Agung membayar denda Rp50 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan. Selain itu terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp221.865 juta atau diganti dengan pidana penjara 1 tahun. Putusan Mahkamah Agung sekaligus memperbaiki tuntutan JPU.
JPU menuntut terdakwa pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp221.865 juta. JPU di dalam dakwaannya berpendapat, penyertaan modal desa di BUMDes tidak bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan dan direksi. Gaji karyawan harus bersumber dari hasil usaha.
Pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Indra Sukriani Putra divonis bebas. Majelis hakim Tipikor menilai, perbuatan terdakwa menggunakan modal penyertaan pemerintah desa yang bersumber dari APBDes 2017-2018 untuk membayar gaji karyawan tidak termasuk dalam unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain. (Djasrizal)
Discussion about this post