Jakarta — Dahlia Febriyanti, warga Golf Lake Residence, Jakarta Barat, mengungkapkan pengalaman pahitnya menjadi korban dugaan mafia tanah.
Masalah bermula pada Oktober 2023, saat Dahlia mengalami kesulitan keuangan dan memutuskan menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dua rumahnya ke salah satu Bank untuk pinjaman sebesar Rp200 juta.
Namun, alih-alih mendapatkan solusi, ia justru terjebak dalam praktik pinjaman berbunga tinggi yang melibatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Dahlia awalnya dikenalkan oleh kakaknya, Henry Yuningsih, kepada seorang pria berinisial, D. Dalam sebulan, pinjamannya membengkak hingga Rp385 juta. Dalam situasi terdesak, Dahlia berusaha menebus SHM tersebut melalui bantuan kawannya, Sasa, yang juga meminjamkan uang.
Namun, masalah tak berakhir di sana. si, D kembali menawarkan solusi yang ternyata semakin memperburuk keadaan.
Ia diperkenalkan kepada seorang pria berinisial, V yang menjanjikan bantuan menebus SHM Dahlia dari salah satu Bank Swasta dengan pinjaman Rp1,4 miliar. Namun, si V hanya memberikan Rp1,2 miliar, memotong Rp200 juta untuk biaya tidak jelas.
Dalam proses ini, Dahlia diminta menandatangani perjanjian di hadapan notaris tanpa penjelasan memadai.bahkan dirinya sempat dilaporkan ke polisi dan sudah di SP3-kan, namun tetap masih ada laporan. Belakangan, ia mendapati bahwa SHM rumahnya telah beralih nama ke si V tanpa sepengetahuannya.
Dahlia menegaskan bahwa ia merasa ditipu dan terjebak dalam praktik yang sistematis. Ia bahkan mengungkapkan bahwa si D dan si V diduga terbiasa melakukan modus serupa.
Dahlia menyebut dirinya pernah diminta menjadi saksi palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus yang mirip dengan permasalahannya.
Kini, ia menghadapi ancaman kehilangan rumah yang menjadi tempat tinggal bersama anak-anaknya. Si V bahkan beberapa kali mendatangi rumah Dahlia diduga untuk mengusirnya, memutus listrik, dan mengganti kunci pintu.
Dahlia menolak menyerah dan terus memperjuangkan keadilan demi masa depan anak-anaknya.
Kuasa Hukum Egis Kanua Rizki, SH., Jansen Mangiring Marpaung, SH., (Supersemar Law Firm) turut mendampingi Dahlia dalam kasus ini.
“Terkait permasalahan ini, kami sudah buat laporan juga ke ‘Lapor Mas Wapres’, Wakil Presiden Republik Indonesia,” tegas Egis Kanua Rizki. S.H.
“Saya merasa ditipu dan dipermainkan. Semua ini demi keadilan atas hak saya sebagai warga negara,” ujar Dahlia dalam surat kronologi yang ditulisnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik mafia tanah dan pinjaman berbunga tinggi yang dapat menjebak siapa saja dalam jeratan utang dan kehilangan aset berharga.
Sampai berita ini ditayangkan, belum terkonfirmasi pihak terkait, dan awak media masih mencari konfirmasi.
Red/tim
Discussion about this post