Reportase Investigasi.com
Korban penganiyaan bernama Revi Meilani (34) menyayangkan kinerja Kepolisian Polsek Penjaringan yang sampai saat ini belum melakukan penangkapan terhadap tersangka Tjhia Iwan (40).
Pasalnya, tersangka yang juga suami korban itu pada Jumat 19 November 2020 sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi dan dijerat Pasal 44 ayat (22) UU No 23 Tahun 2004, Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).
Revi mengaku dianiya tersangka hingga terkena lima jahitan dikepala.
Korban dianiaya dengan cara benturkan kepalanya ke Lemari, selain itu, Ia juga dicekik hingga luka memar di kakinya.
Dari kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Sektor Penjaringan jakarta utara pada kamis 22 Oktober 2020 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1135/K/X/2020/ SEKTOR PENJARINGAN disertai bukti visum dari RS Atmajaya, Pluit Jakarta Utara.
“perilaku suami saya Tjhia Iwan Junardi ini begitu kejam, namun saya sangat menyayangkan pihak Polisi tidak menindak lanjuti laporan saya dengan alasan pandemi covid-19 dan juga pelaku dinilainya koperaktif,” imbuh Revi kepada wartawan.
Revi mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan konferensi persnya di gedung MGK (Mega Glodok Kemayoran) Tower B 9 lantai 9, Jalan Angkasa Kav.B6 Kota Bandar Baru Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Hal itu menurutnya agar bisa mempublikasikan kasus KDRT tersebut serta agar pelaku segera ditahan.
AMR
Discussion about this post