ReportaseInvestigasi.com, JAKARTA – Koramil04/Cengkareng bersama Tiga Pilar Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19
Jakarta – Kodim 0503/JB, Babinsa Koramil04/Cengkareng Serka Andi bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Covid-19 dalam rangka Pelaksanaan dan Penegakan Pergub DKI No 88 Tahun 2020 untuk memutus mata rantai Penyebaran & Penularan virus Covid-19 di wilayah Kelurahan Kapuk Cengkareng yang bertempat di Jl Palapa RT.05/10, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, (15/02/2022).
Serka Andi memberikan himbauan kepada warga masyarakat pengguna jalan untuk tetap menegakkan Pergub DKI No. 88 Tahun 2020 untuk memutus mata rantai Penyebaran & Penularan virus Covid -19.
“Terdapat pelanggar tidak memakai masker dengan jumlah 22 orang dengan diberikan sangsi berupa sangsi administrasi 3 orang dan sangsi sosial 19 orang,” ungkap Serka Andi.
Tampak hadir dalam kegiatan Ops Yustisi Gabungan 3 Pilar yakni, Iptu Subandi, Satpol PP Kecamatan Cengkareng Royadi, Dinas Perhubungan Saripudin.
Discussion about this post