Padang Pariaman — Dalam rangka untuk memutus mata rantai covid-19 Koramil 03/Sungai Sariak bersama Polsek VII Koto Sungai Sariak terus melakukan razia dan pembagian masker kepada pengendara yang melewati jalan Sicincin-Pariaman, Jumat 18/6/2021.
Plh Danramil 03/Sungai Sariak Letda Inf Syahrul bersama Kapolsek VII Koto Sungai Sariak AKP Hepi Kusnadi mengatakan kegiatan operasi tersebut melibatkan anggota Koramil 03/Sungai Sariak dan anggota Polsek VII Koto Sungai Sariak serta Camat VII Koto Sungai Sariak melakukan razia bagi pengguna kendaraan yang tidak memakai masker.
Dikatakannya kegiatan operasi yustisi tersebut dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat di jalan raya tempat lalu lintas orang.
“Kita terus mengedukasi warga agar menerapkan protokol kesehatan dan target operasi yustisi ini dengan memberikan sangsi teguran kepada pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan masker,” ujarnya.
Dituturkannya kedepannya warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan akan dikenakan sangsi sosial serta untuk pertama ini cukup diberikan peringatan saja, namun jika masih saja melanggar akan diberi sangsi, ucapnya.
Ditambahkannya operasi yustisi ini bertujuan untuk melindungi warga, “Jadi kalau ada warga yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sangsi, itu bukanlah hukuman namun lebih mengarah sebagai efek jera dan sebagai pengingat bagi pelanggar bahwa agar sadar pentingnya penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya.
(Andra)
Discussion about this post